Internasional

Masuk Makkah Tanpa Izin saat Musim Haji Bisa Didenda Rp38 Juta

Sen, 13 Juli 2020 | 11:00 WIB

Masuk Makkah Tanpa Izin saat Musim Haji Bisa Didenda Rp38 Juta

Otoritas Saudi bakal mendenda Rp38 juta bagi siapa saja yang masuk Kota Makkah tanpa izin pada musim haji tahun ini.

Makkah, NU Online
Otoritas Arab Saudi mengumumkan bahwa siapa saja yang memasuki situs-situs suci (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) di Kota Makkah tanpa izin pada saat musim haji bisa didenda 10 ribu riyal Saudi atau setara 38,5 juta rupiah. Hal ini dilakukan untuk membatasi jumlah orang di kota suci tersebut selama musim haji karena pandemi virus corona (Covid-19).

 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan, aturan denda tersebut akan berlaku mulai 19 Juli (28 Dzulqa’dah) hingga 2 Agustus (12 Dzulhijjah). Jika seseorang melanggar aturan tersebut berulang kali, maka dendanya bisa dua kali lipat yaitu 20 ribu riyal atau setara 77,1 juta rupiah.

 

“Kementerian Dalam Negeri Saudi menyerukan kepada semua penduduk dan warga untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini. Kementerian juga menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke tempat-tempat suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki daerah selama periode yang ditentukan,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi, sebagaimana diberitakan Alarabiya, Ahad (12/7).

 

Sebagaimana diketahui, Arab Saudi akan mengizinkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini pada akhir bulan nanti. Kendati demikian, jumlah jamaah haji dibatasi hanya 10 ribu saja. Jamaah haji nantinya berasal dari berbagai macam warga negara yang sudah tinggal dan berada di Saudi. 

 

Untuk menjaga keamanan dan kesehatan, Saudi menetapkan beberapa persyaratan bagi para jamaah non-Saudi. Yaitu berusia 20-65 tahun dan harus dinyatakan tidak memiliki penyakit bawaan yang bersifat kronis, seperti jantung, paru-paru, diabetes, asma, dan lain-lain.

 

Saudi juga menetapkan bahwa seluruh calon jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan virus corona sebelum diizinkan memasuki Kota Makkah. Setelah beribadah haji, mereka juga harus menjalani karantina.

 

Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Hukumnya wajib bagi mereka yang mampu, sekali seumur hidupnya. Biasanya, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia melaksanakan haji setiap bulan Dzulhijjah. Tahun lalu jumlah jamaah haji mencapai 2,5 juta orang, sementara tahun ini dibatasi hanya 10 ribu orang saja karena adanya pandemi corona.  

 

Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad