Internasional HAJI 2022

Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Ilegal Penyelenggara Haji Furoda

Sen, 4 Juli 2022 | 20:00 WIB

Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Ilegal Penyelenggara Haji Furoda

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan thawaf di Masjidil Haram, Senin (4/7/2022). Foto: Dok. MCH.

Makkah, NU Online
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada travel yang memberangkatkan 46 calon jamaah haji furoda dengan menggunakan visa mujamalah atau visa undangan, namun akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia oleh imigrasi Arab Saudi karena ketidaksesuaian dokumen.


“Kita akan beri sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Menag usai menjalankan thawaf di Masjidil Haram, Senin (4/7/2022).


Jamaah haji furoda yang dipulangkan kembali tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara haji dan umrah.


Para jamaah haji tersebut memiliki visa haji. Namun, visa tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura, bukan berasal dari Indonesia. Akibat ketidaksesuaian dokumen dalam pemeriksaan imigrasi, mereka tidak dapat masuk ke Arab Saudi. Bahkan, dipulangkan kembali ke Tanah Air.


Haji furoda merupakan haji yang pelaksanaannya dilakukan  secara mandiri, di luar kuota haji reguler atau haji khusus (ONH Plus) yang sudah ditetapkan pemerintah. Visanya menggunakan visa mujamalah (undangan).


Karena menggunakan visa mujamalah, maka mereka tidak perlu menunggu sampai bertahun-tahun untuk bisa berangkat. Konsekuensi lainnya, biaya yang dikeluarkan sangat mahal jika dibandingkan dengan haji reguler, berkisar antara 300-500 juta rupiah.


Sekalipun dilakukan secara mandiri, menurut ketentuan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya travel yang terdaftar dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kemenag.


Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan, Kemenag telah menerima laporan sejumlah jamaah haji yang menggunakan visa mujamalah.


“Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Makkah, Sabtu (02/07/2022) malam.


Hilman menegaskan bahwa Kemenag tidak mengelola haji furoda dengan visa mujamalah karena visa undangan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik, dan lainnya.


“Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas. Kami imbau masyarakat untuk tetap bersabar karena haji itu panggilan. Ada yang beruntung dipanggil, ada pula yang tidak,” pungkasnya.


Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Musthofa Asrori