Nasional HAJI 2022

Jamaah Sering Tertipu Biro Travel, Pemerintah Harus Segera Buat Regulasi Haji Furoda

Sen, 4 Juli 2022 | 18:30 WIB

Jamaah Sering Tertipu Biro Travel, Pemerintah Harus Segera Buat Regulasi Haji Furoda

Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi atau aturan turunan undang-undang yang mengatur secara detail tentang tata kelola haji furoda.


Selain agar tata kelola haji semakin baik, kata dia, langkah ini juga sebagai mandat tanggung jawab pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Pemerintah harus menjadi regulator melalui aturan turunan yang diterbitkan agar penyelenggaraan haji furoda bisa berjalan tanpa ada masalah. Selama ini, aturan teknis dan detail ini menurutnya belum diterbitkan, baik di level peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri agama (PMA), keputusan menteri agama (KMA), peraturan dirjen haji dan umrah, ataupun surat edaran.


Mustholih menambahkan, aturan turunan dan tata kelola haji furoda ini menjadi penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi jamaah sebagai warga negara jika suatu saat terjadi permasalahan seperti akomodasi, dokumen perjalanan, kesehatan, dan sebagainya. Dalam hal ini kemudian fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan.


“Jadi, mestinya ada standar pelayanan minimal mulai dari berangkat seperti apa, apa saja yang harus dipenuhi, ada asuransi atau tidak. Ini kan harus ditata. Termasuk pelaporannya,” kata Mustholih saat dihubungi NU Online, Senin (4/7/2022).


Peraturan dan pengawasan inilah yang nantinya akan bisa mengatasi permasalahan seperti yang baru-baru ini terjadi dan diharapkan tidak terjadi lagi. Sebanyak 46 orang calon jamaah haji furoda dipulangkan kembali dari Arab Saudi ke Indonesia karena melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU.


Ia menyebut, minimal ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa mujamalah atau disebut haji furoda sebagaimana disebutkan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Pertama, calon jamaah harus diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi dan izinnya masih berlaku di Kementerian Agama. Kedua, jamaah yang akan berangkat menggunakan mekanisme haji furoda harus dilaporkan ke Kemenag.


Pada kasus pemulangan jamaah haji furoda ini, pelanggaran persyaratan yang dilakukan adalah karena travel yang memberangkatkan tidak terdaftar di Kemenag. “Maka harus ditindak,” tegas Mustholih.


Kemudian, jamaah haji furoda yang tidak jadi berangkat karena terkendala berbagai masalah menjadi tanggung jawab agen travel yang bersangkutan. “Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag,” ungkapnya.


Menurut dia, hal ini karena jamaah haji furoda memang berbeda dengan jamaah haji reguler dan haji khusus. Proses pendaftarannya pun tidak melalui Kemenag, termasuk biaya perjalanan haji yang dibayarkan calon jamaah juga tidak masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


“Kemudian selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, haji furoda juga terpisah dari haji reguler dan khusus. Haji furoda ini mirip umrah. Dikelola oleh swasta dan berhubungan langsung dengan pihak di Kerajaan Arab Saudi,” ungkap Mustholih.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori