Nasional

Masa Jabatan Berakhir Hari Ini, Presiden Belum Tunjuk Pimpinan Baru BPKH

Sen, 6 Juni 2022 | 20:00 WIB

Masa Jabatan Berakhir Hari Ini, Presiden Belum Tunjuk Pimpinan Baru BPKH

Masa Jabatan Berakhir Hari Ini, Presiden Belum Tunjuk Pimpinan Baru BPKH

Jakarta, NU Online

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, sampai dengan 6 Juni 2022 hari ini Presiden Jokowi belum juga mengangkat pimpinan baru Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Padahal jabatan pimpinan BPKH berakhir ini, 6 Juni 2022, jika merujuk pada Keppres Nomor: 74/P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.


Pimpinan BPKH terdiri atas dua unsur, yaitu Dewan Pengawas (7 orang) maupun Badan Pelaksana (7 orang). Sedangkan Keppres pengangkatan tersebut terbit pada 7 Juni 2017 silam dan berlaku 5 (lima) tahun sejak ditetapkan oleh Presiden sebagaimana bisa diunduh pada situs resmi BPKH dan Kemenag.


Menurut Mustolih yang juga Dosen UIN Jakarta, secara gamblang memang masa jabatan pimpinan BPKH hanya berlaku 5 (lima) tahun sebagaimana diatur oleh Pasal 29 ayat 3, Pasal 32 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Haji (UUPKH). Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Pasal 6 ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016 dan Pasal 6 ayat 3 Perpres Nomor: 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji.


Secara tegas, Pasal 40 UUPKH menentukan badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti dari jabatannya dengan salah satu tiga alasan yaitu meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan.


Sebelum ditetapkan atau dilantik oleh Presiden, calon pimpinan BPKH harus diseleksi dan dijaring terlebih dahulu oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden. Setelah mendapatkan calon yang sesuai dengan kriteria, Pansel kemudian melaporkan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden menyerahkan nama-nama tersebut untuk diuji kelayakan dan kepatutan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi VIII.


“Namun sampai hari ini Komisi VIII belum mendapatkan surat dari Presiden untuk melakukan fit and proper. Persoalan ini juga sudah disuarakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI,” kata Mustolih.


Mencuatnya persoalan ini sangat disayangkan, karena sebenarnya Tim Pansel telah dibentuk cukup lama bahkan telah sudah sejak 6 (enam) bulan lalu, tepatnya pada akhir Januari 2022 mengumumkan kepada publik tentang rekrutmen posisi pimpinan BPKH baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana untuk periode 2022-2027. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 76 Tahun 2016.


Pada 23 Maret 2022, Pansel sudah berhasil mengantongi hasil akhir dari proses seleksi dengan menetapkan 14 orang sebagai kandidat anggota Badan Pelaksana dan 10 orang kandidat untuk menjadi anggota Badan Pengawas. Kemudian pada 4 April, Tim Pansel juga telah bertemu dan melaporkan langsung kepada Presiden.


Akibat dari sudah berakhirnya masa jabatan pimpinan BPKH periode 2017-2022 dan belum ditetapkannya pimpinan BPKH periode 2022-2027 maka konsekuensi logisnya, BPKH berpotensi vakum dan tanpa nakhoda. Padahal BPKH adalah lembaga negara yang langsung berada di bawah presiden yang sangat vital.


“Terlebih pada saat sekarang ini di mana sedang memasuki prosesi ibadah haji para jamaah sudah mulai diterbangkan ke Tanah Suci, sudah barang tentu butuh peran BPKH sangat menentukan dan diperlukan sebagai pemegang kendali dan bertanggung jawab atas ketersediaan keuangan haji,” kata Mustolih.


Dalam keadaan vakum nantinya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Siapa nantinya yang akan bertanggung jawab mengambil keputusan dan menjalankan tugas BPKH yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji?


Lantas untuk jangka pendek, siapa yang akan memberikan otorisasi dan bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang tengah berjalan saat ini dan baru akan berakhir bulan Agustus mendatang?


Terlebih baru-baru ini Kementerian Agama dan DPR telah sepakat meminta tambahan biaya Rp. 1,5 triliun yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dan dana efesiensi yang bersumber dari rekening BPKH, bukan dari APBN.


Lebih lanjut manakala penyelenggaraan haji selesai, siapa yang akan mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya haji pada tahun 2022 ini jika masa jabatan pimpinan BPKH sudah selesai? BPKH berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana haji setiap musim. Jangan sampai persoalan ini mengganggu jalannya prosesi penyelenggaraan ibadah haji.  


Oleh sebab itu, lanjutnya, seyogianya pihak istana mesti menjelaskan kepada publik secara transparan atas persoalan ini mengingat status hukum lembaga BPKH merupakan badan publik yang mengelola dana dari jutaan calon jamaah haji tunggu (waiting list) yang saat ini kurang lebih mencapai Rp 160 triliun.


“Jangan sampai hal ini memicu persepsi dan menjadi isu yang kurang baik bagi pemerintah dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Mustolih.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin