Internasional

Mesir Bantah Legalkan Persetubuhan dengan Mayat

Sel, 8 Mei 2012 | 12:54 WIB

Jakarta, NU Online

 Kedutaan Republik Arab Mesir membantah pemberitaan sejumlah media massa di Indonesia, yang menulis negeri Piramida tersebut akan segera melegalkan persetubuhan dengan mayat. Undang-undang “Farewell Intercourse” yang menjadi dasar legalisasi, seperti ditulis di pemberitaan, dengan tegas dinyatakan tidak pernah disahkan oleh Pemerintah maupun Majelis Rakyat atau Kamar Legislasi Parlemen. <>


Duta Besar Republik Arab Mesir untuk Indonesia Ahmed El Kewaisny melalui Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H. Iqbal Sullam, usai pertemuan keduanya di Jakarta, Selasa (8/5),  mengungkapkan berdasar komunikasi resmi pihak kedutaan dengan Pemerintah dan Majelis Rakyat (MR) Republik Arab Mesir, dimana sejak dilakukannya pelantikan MR pada tanggal 23 Januari 2012, tidak pernah ditetapkan sebagai undur agenda persidangan, dirancang-undangkan, apalagi sampai diundang-undangkan sebuah undang-undang  yang ada sangkut pautnya dengan “Farewell Intercourse”. 


"Itu fitnah besar," tegas Ahmed El Kewaisny seperti ditirukan oleh H. Iqbal Sullam. 


Bantahan atas pemberitaan di sejumlah media massa tersebut juga sudah dibuat secara tertulis oleh Kedutaan Republik Arab Mesir untuk Indonesia, dan disebarkan ke redaksi yang menayangkan. Kedutaan Republik Arab Mesir menyampaikan bantahan tidak hanya berdasarkan komunikasi dengan Pemerintah dan MR, melainkan juga berdasar pernyataan Ketua Jami'ul Azhar, Mufti Republik Arab Mesir, Pusat Nasional Studi Keislaman, yang mana ketiganya merupakan rujukan urusan agama dan hukum. 


"Ahmed El Kewaisny juga mengatakan kepada saya, tiga badan yang menjadi rujukan urusan agama dan hukum di Mesir sudah mengeluarkan bantahan telah mengeluarkan fatwa keagamaan yang melegalkan terjadinya persetubuhan dengan mayat," tambah Iqbal. 


Melalui bantahan tersebut Republik Arab Mesir juga menyayangkan munculnya pemberitaan terkait legalisasi persetubuhan dengan mayat oleh media massa Indonesia. Media-media yang sudah mananyangkan pemberitaan tersebut diminta dan diharapkan bisa memberikan ruang untuk dimuatnya bantahan dari Kedutaan Republik Arab Mesir. 


"Kedutaan Mesir juga berharap, ke depan apabila terdapat pemberitaan yang sifatnya tidak masuk di akal agar dikonfirmasikan terlebih dahulu. Ini disampaikan untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Mesir," pungkas Iqbal. 


Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, mengenai munculnya pemberitaan legalisasi persetubuhan dengan mayat di Mesir, dengan tegas juga menyatakan ketidakpercayaannya. Mesir diakuinya sebagai negara dengan tradisi keislaman yang sangat kuat, sehingga sangat kecil kemungkinan menerbitkan aturan yang kontroversial seperti “Farewell Intercourse”. 


"Di Mesir ada benteng Islam, yaitu Universitas Al Azhar yang usianya sudah ratusan tahun, yang sepertinya sangat mustahil akan dengan gampang memunculkan aturan kontroversi," tandas Kiai Said. 

 

Penulis: Emha Nabil Haroen