Internasional

PCINU Korea Selatan Dapatkan Legalitas dari Pemerintah

Kam, 21 Februari 2019 | 19:32 WIB

Jakarta, NU Online 
Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini mengatakan, pada bulan ini Pengurus Cabang Istimewa Korea Selatan telah mendapatkan legalitas dari negaranya. Sehingga PCINU Korea Selatan bisa melakukan apa pun asal tidak melanggar Undang-Undang negara tersebut. 

"Alhamdulillah PCINU Koreas Selatan telah mendapatkan legalitas dari pemerintahnya," katanya selepas Konferensi Pers Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama atau disingkat Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (21/2) malam.

Dengan legalitas tersebut, lanjutnya, keberadaan PCINU Korea Selatan dilindungi undang-undang negara tersebut. Bahkan melakukan usaha pun, semacam travel ibadah haji, mereka bisa melakukannya.

"Hal serupa sedang dilakukan PCINU Jepang. Semoga mereka berhasil," katanya.

kepengurusan NU telah ada di 36 negara. Sebanyak 26 negara telah mendapat Surat Keputusan dari PBNU. Sisanya merupakan persiapan seperti di negara Rusia. Namun, kepengurusannya sudah ada. Hanya saja, syarat-syarat lainnya belum terpenuhi. 

“Ada dua negara yang penduduk aslinya berinisiatif mendirikan organisasi NU, yaitu Afghanistan dan Malaysia,” katanya. 

Ia menjelaskan PCINU atau pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama adalah cabang NU di luar negeri dengan pengurus penduduk Indonesia yang berada di negara tersebut. Sementara di Afghanistan dan Malaysia adalah penduduk asli yang mendirikan organisasi yang mirip dengan NU dan berkoordinasi dengan NU. 

“NU di Afghanistan bernama Nahdlatul Ulama Afghanistan (NUA), sementara NU Malaysia adalah Pertubuhan NU Malaysia (belum ada singkatan resminya, red.),” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan NU Afghanistan memiliki logo sendiri yang berbeda dengan Nahdlatul Ulama. Sementara NU Malaysia menggunakan nama, logo, dan warna yang sama. Tentang hal ini menjadi pembicaraan di tingkat pengurus. 

NU di Afghanistan dimulai pada tahun 2013 ketika ulama-ulama tersebut ke Jakarta dan bertemu dengan kiai dan pengurus PBNU. Setelah pertemuan itu, 6 bulan kemudian terbentuk NU Afghanistan. 

Sementara Pertubuhan NU Malaysia, dimulai sejak 2012 dan telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Dalam Negeri negara tersebut. Namun tidak terlalu berkembang dengan baik. Baru tahun ini, pertubuhan tersebut akan digerakkan kembali. (Abdullah Alawi)