Internasional

PCINU Sudan dan Majma Fiqih Islami Sepakati Dakwah Islam Moderat

Sel, 13 September 2022 | 14:30 WIB

PCINU Sudan dan Majma Fiqih Islami Sepakati Dakwah Islam Moderat

PCINU Sudan dan Majma Fiqih Islami Sepakati Dakwah Islam Moderat. (Foto: dok PCINU Sudan).

Jakarta, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCINU Sudan bekerjasama dengan Majma’ Fiqih menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “Metode Istinbath Hukum antara Nahdlatul Ulama dan Majma’ al Fiqh al Islami Sudan” di Auditorium ad-Dauhah Majma’ Fiqih Islami Sudan. Agenda ini menjadi wujud peran PCINU Sudan dalam mengawal visi Go Internasional NU, Ahad (11/9/2022).

 

Acara ini dihadiri Kepala Majma’ Fiqih Islami Sudan Abdurrohim Adam, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Agama dan Wakaf Sudan Abdul Athi Ahmad Abbas. Narasumber seminar ini adalah Amin ‘Aam Majma’ Fiqih, Prof Adil Hasan Hamzah dan Ketua LBM PBNU Kiai Mahbub Ma’afi.

 

Di tengah-tengah seminar, terjadi nota kesepakatan penyebaran dakwah Islam moderat yang ditandatangani oleh delegasi PBNU, Kiai Mahbub Ma’afi dengan perwakilan Majma Fiqih Islami Sudan, Prof Adil Hasan Hamzah dan disaksikan oleh sejumlah tokoh, diantaranya Rais Syuriyah PCINU Sudan KH Abdurrahman, Ketua Tanfidziyah Ust. Muhammad Abdur Rokhim dan Duta Besar RI untuk Sudan Sunarko.

 

Isi dari nota kesepahaman adalah pertama, memperkuat penyebaran dakwah Islam moderat (wasathiyah) yang berdasarkan tuntunan Al-Quran dan ajaran Sunnah Nabi Muhammad saw.

 

“Kedua pihak sepakat untuk merespon secara sungguh- sungguh perkembangan paham keberagamaan yang ekstrim dan menjadi ancaman bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis, dialogis dan damai, termasuk dengan melakukan program bersama untuk penguatan moderasi beragama di masyarakat,” Demikian bunyi poin kedua dari nota kesepakatan tersebut sebagaimana keterangan yang diterima NU Online, Selasa (13/9/2022).

 

Dengan ditandatanganinya nota itu, maka kedua institusi tersebut telah bersepakat untuk:


1. Mendukung upaya penyebaran dakwah Islam dengan berasaskan nilai-nilai kemoderatan (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i’tidal), serta akomodatif (isti’ab).


2. Mengembangkan penguatan ukhuwah sebagai prinsip persaudaraan bangsa yaitu trilogi ukhuwah Islamiyah yang berbasis al-maqashid asy-syari’ah, ukhuwah wathaniyah yang berperspektif konstitusi dan kedaulatan, serta ukhuwah basyariah yang berperspektif Hak Asasi Manusia.


3. Menerapkan prinsip Tasamuh (toleransi) yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun aspek kehidupan lainnya.


4. Menyebarkan dakwah dan literasi Islam Moderat dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi dan platform media daring, termasuk pertukaran pengadaan pelatihan metodologi istinbath hukum Islam untuk kader ulama kedua pihak.


5. Mendorong terwujudnya perdamaian dunia dengan menyebarkan paham Islam moderat dengan saling bertukar informasi di setiap kesempatan.

 

Islam di Indonesia dan Sudan
Ketua Tanfidziyah PCINU Sudan, Ust Muhammad Abdur Rokhim selaku moderator yang mengawal seminar, dapat dengan apik membawakan seminar secara interaktif dengan beberapa sesi; pemaparan metode istinbath hukum, masukan oleh peserta seminar, penyangkalan, pertanyaan, dan ditutup closing statement oleh masing-masing narasumber.

 

Sesi pertama adalah pemaparan metode istinbath hukum di lingkungan PBNU dan Majma’ Fiqih. Kiai Mahbub menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dalam penetapan suatu hukum menggunakan metode bahtsul masail dengan metode yang telah disepakati dalam Muktamar Nasional di Lampung pada 1992 silam.

 

Ia juga menambahkan bahwa NU mengikuti Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturridi dalam berakidah, madzhab empat dalam berfiqih, serta Al-Ghozali dan Al-Junaid Al-Baghdadi dalam bertasawuf.

 

Prof Adil Hasan Hamzah yang menjadi perwakilan Majma Fiqih Islami Sudan memaparkan banyak hal tentang metode istinbath hukum. Beliau juga berkomentar bahwa mayoritas penduduk Sudan mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dalam berakidah dan juga bertasawuf. Hal ini ada kesamaan dengan mayoritas penduduk muslim di indonesia.

 

Hal yang mendasar dari perbedaan istinbath hukum antara kedua institusi keagamaan tersebut adalah jika mayoritas umat muslim Indonesia mengikuti Imam Syafi’i dalam berfiqih, maka Imam Malik bin Anas menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Sudan dalam menjalankan ibadah furu’iyyah mereka.

 

Editor: Aiz Luthfi