Internasional

Prancis Larang Siswa Perempuan Mengenakan Abaya di Sekolah

Sel, 29 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Prancis Larang Siswa Perempuan Mengenakan Abaya di Sekolah

Prancis melarang siswi menggunakan abaya di sekolah. (Foto: AFP).

Jakarta, NU Online 
Pemerintah Prancis melarang penggunaan gaun abaya di sekolah. Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengungkapkan busana yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim itu melanggar hukum sekuler Prancis di bidang pendidikan.

 

“Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal, dilansir France 24, Selasa (29/8/2023).

 

Menteri Attal mengatakan pihaknya akan memberikan peraturan yang jelas di tingkat nasional kepada para kepala sekolah dan aturan tersebut akan diterapkan segera setelah tahun ajaran baru dimulai pada 4 September mendatang. Langkah ini dilakukan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis, di mana perempuan telah lama dilarang mengenakan jilbab.

 

Pakaian tersebut semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, sehingga menyebabkan perpecahan politik di mana kelompok sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut, yang menurut kelompok kiri menilai hal tersebut melanggar kebebasan sipil. Ada laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah dan ketegangan di sekolah terkait masalah antara guru dan orang tua.

 

“Sekularisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” kata Attal, sambil menggambarkan abaya sebagai isyarat keagamaan, yang bertujuan untuk menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah. “Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya.

 

Mengenakan jilbab telah dilarang sejak tahun 2004 di sekolah-sekolah negeri. Undang-undang yang dikeluarkan pada bulan Maret 2004 melarang penggunaan tanda atau pakaian yang membuat siswa menunjukkan afiliasi agama di sekolah. Ini termasuk salib besar, kipah, dan jilbab.

 

Sementara abaya sebagai pakaian panjang dan longgar berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan langsung. Namun Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada bulan November 2022.

 

Pernyataan kementerian tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu pakaian yang dilarang jika digunakan secara terbuka untuk menunjukkan afiliasi agama. Bandana melingkar dan rok panjang berada dalam kategori yang sama.

 

Sementara Sekretaris Jenderal NPDEN-UNSA, Bruno Bobkiewicz, menyambut baik keputusan Attal tersebut. “Instruksinya tidak jelas, sekarang sudah jelas dan kami menyambutnya,” kata Bobkiewicz.

 

Eric Ciotto, ketua partai oposisi sayap kanan Partai Republik, menyambut baik berita tersebut. “Kami beberapa kali menyerukan pelarangan abaya di sekolah kami,” katanya.

 

Namun, Clementine Autain dari partai oposisi sayap kiri France Unbowed mengecam apa yang digambarkan sebagai “pengaturan pakaian”. Menurutnya, larangan tersebut merupakan gejala dari penolakan obsesif pemerintah terhadap umat Islam.

 

"Pengumuman Attal itu tidak konstitusional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar nilai-nilai sekuler Prancis," katanya.