Internasional

Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Umrah dengan Sejumlah Kebijakan Baru  

Kam, 4 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Umrah dengan Sejumlah Kebijakan Baru  

Ilustrasi: Jamaah melaksanakan rangkaian ibadah umrah (Foto: @HaramainInfo)

Makkah, NU Online
Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah di Makkah. Hal ini merupakan hasil pertemuan antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022.


"Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin di Makkah, Rabu (3/8/2022). 


Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.


"Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi," terangnya.


"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jamaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business," sambungnya.


Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.


"Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi," paparnya.


Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jamaah umrah, khususnya jamaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.


Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. "Jika terjadi jamaah umrah overstay maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," kata Nafit.


Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.


"Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan," tutup Nafit.


Pertemuan tersebut dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.


Editor: Kendi Setiawan