Saudi Larang Shalat di Seluruh Masjid karena Corona, Kecuali di Masjidil Haram-Nabawi
Rab, 18 Maret 2020 | 07:45 WIB
Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menangguhkan shalat jamaah di seluruh masjid di wilayah Kerajaan, kecuali di Masjidil Haram Makkah dan di Masjid Nabawi Madinah. Pengumuman itu dikeluarkan pihak Kerajaan pada Selasa (17/3) waktu setempat.
Otoritas Saudi kemudian meminta warganya untuk mengerjakan shalat di rumah saja, daripada di masjid. Tidak hanya itu, Saudi juga melarang pelaksanaan Shalat Jumat. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Disebutkan juga bahwa penundaan shalat lima waktu—termasuk Shalat Jumat- di masjid dibolehkan secara agama.
“Pintu-pintu masjid akan ditutup untuk sementara waktu tetapi mereka akan diizinkan untuk untuk mengumandangkan adzan,” demikian pernyataan otoritas Saudi, seperti diberitakan Arab News.
Dilaporkan juga bahwa redaksi adzan di Saudi juga diubah. Jika biasanya muadzin, tukang adzan, melafalkan ‘hayya ala al-shalah’ (mari menunaikan shalat), maka mereka mengubahnya menjadi ‘as-shalatu fi buyutikum’ (shalatlah di rumah-rumahmu) karena adanya kebijakan larangan ini.
Menteri Urusan Agama Arab Saudi, Abdulatif al-Syekh, mengatakan, fasilitas untuk memandikan orang meninggal di masjid akan tetap dibuka. Namun demikian, aksesnya akan dibatasi untuk beberapa orang saja. menurutnya, shalat jenazah dilaksanakan di kuburan, tidak di masjid.
Tidak hanya itu, seperti diberitakan Arab News, Kamis (12/3), Arab Saudi juga melarang sementara perjalanan ke dan dari hampir semua negara Eropa dan lebih dari 12 negara di Asia dan Afrika. Kebijakan ini diambil setelah kasus virus corona meningkat di Saudi.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Pengikut NU Melonjak, Gus Yahya Imbau Pengurus Pahami Karakteristik Nahdliyin Masa Kini
2
Khutbah Jumat: Al-Qur’an dan Perintah Menjaga Lingkungan Hidup
3
Najwa Shihab Kritik Format Debat Capres-Cawapres: KPU Harus Lebih Independen dan Substansial
4
Khutbah Jumat: Merawat Bumi dengan Menanam Pohon
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Dakwah Kanthi Tata Cara kang Wicaksana
6
Selesaikan Konflik Palestina-Israel: Cabut Hak Veto Anggota DK PBB
Terkini
Lihat Semua