Internasional

Sederet Fakta 20 WNI Korban Perdagangan Orang: Ilegal, Tak Digaji, Disekap, dan Disiksa

Jum, 5 Mei 2023 | 10:00 WIB

Sederet Fakta 20 WNI Korban Perdagangan Orang: Ilegal, Tak Digaji, Disekap, dan Disiksa

Sejumlah WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Dokumentasi keluarga)

Jakarta, NU Online

Sedikitnya 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar. 


Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam keterangannya per 31 Maret 2023 menjelaskan kronologi 20 WNI jadi korban TPPO. Awalnya 20 korban tersebut diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand secara bertahap pada (23/10/2022).

 

Sampai di Bangkok 20 korban dikawal dua orang untuk sampai ke perbatasan Thailand dan Myanmar tepatnya di Myawaddy dan dikawal oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.


Dijanjikan kerja sebagai customer service (CS)

Sebelum berangkat dari Indonesia, korban dijanjikan bekerja sebagai operator komputer di perusahaan bursa saham di Thailand dengan gaji Rp 8-10 juta per bulan dengan fasilitas dapat makan 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal gratis dengan 12 jam kerja.

 

Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi crypto sesuai dengan target perusahaan. 


Korban mendapat siksaan dan denda

Jika tak mencapai target para korban dihukum fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali di lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga pemukulan dan penyetruman. Korban tak digaji tapi diminta membayar denda. 


Penyekapan korban 

Korban dijaga oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer di area perusahaan. Telepon genggam milik korban disita dengan tujuan pembatasan akses komunikasi. Ketika korban minta dipulangkan, pihak perusahaan memaksa korban bayar denda senilai 75.000 Yuan China. 


Masuk secara ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, 20 WNI yang menjadi korban TPPO tak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Mereka masuk Myanmar secara ilegal.


Saat ini puluhan WNI dideteksi berada di Myawaddy yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tar Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah karena lokasi tersebut dikuasai pemberontak. 


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad