Ketenagakerjaan

Di Hari Buruh, Kemnaker Gelar Dialog Hubungan Industrial dengan Pekerja Informal

Sen, 1 Mei 2023 | 18:45 WIB

Di Hari Buruh, Kemnaker Gelar Dialog Hubungan Industrial dengan Pekerja Informal

Dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5/2023). (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen PHI dan Jamsos menggelar dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5/2023).


Dalam sambutannya, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui forum dialog ini sangat penting bagi Pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal, terutama terkait detail hubungan kerja, upah, dan jaminan sosial.


"Setelah tadi kami dengarkan masukan dari Bapak/Ibu sebagai pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) baik itu terkait tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, upah dan sebagainya, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami, ke depan akan kita atur kembali regulasinya seperti apa, dan tentu akan kita komunikasikan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkrit kedepannya," kata Dirjen Putri.


Dirjen Putri mengungkapkan, para pengemudi ini sangat penting untuk segera mendapatkan pelindungan sosial yang memadai dari berbagai resiko kecelakaan kerja maupun akibatnya. Nantinya dengan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik pelindungan bagi pekerja maupun keluarganya juga.


Lebih lanjut, melalui momentum May Day ini, Dirjen Putri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.


"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional," jelas Dirjen Putri.


Editor: Kendi Setiawan