Ketenagakerjaan

Kemnaker Berkomitmen Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Rab, 26 Juli 2023 | 07:30 WIB

Kemnaker Berkomitmen Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Dialog Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta. (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang tinggi dalam menanggulangi tuberkolosis (TBC) di tempat kerja. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkolosis di Tempat Kerja.


"Permenaker ini keluar sebagai bentuk keinginan kita mengeliminasi tuberkolosis di tempat kerja," kata Menaker pada acara Dialog Menyatukan Langkah dalam Membendung TBC di Indonesia pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta.


Ia menyatakan bahwa Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu sosialisasi, mendeteksi dini kasus TBC di tempat kerja dengan melakukan skrining penemuan gejala awal TBC menggunakan formulir sesuai standar Kementerian Kesehatan pada perusahaan di beberapa wilayah.


Selain itu, Kemnaker juga menyusun kebijakan pemberian penghargaan untuk memotivasi perusahaan agar terus berkontribusi aktif menemukan dan menurunkan angka kasus TBC, sehingga target untuk mengeliminasi TBC tahun 2030 dapat terwujud. 


Dalam forum tersebut, ia mengajak pengusaha dan pekerja untuk lebih memiliki awareness atau kesadaran tentang bahaya penyakit TBC. Pasalnya, salah satu penularan TBC yang efektif terjadi di tempat kerja.


"Sekarang yang kita perlu bangun adalah awareness karena tuberkolosis ini penyakit lama jadi orang menganggap sudah tidak ada. Padahal tuberkolosis di Indonesia ini terbesar kedua setelah India. Jadi ini yang harus dibangun awareness dari pengusaha dan pekerja itu sendiri," ucapnya.


Untuk itu, ia berpesan kepada pengusaha dan pekerja agar lebih memperhatikan perilaku hidup sehat dan tempat kerja yang bersih, sehingga dapat mencegah penyakit TBC di tempat kerja.