Muhamad Abror
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Sukitman Sudjatmiko mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan mengembalikan kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Hal ini seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Sarbumusi mengapresiasi perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Sukitman melalui keterangan tertulis kepada NU Online, Rabu (2/3/2022).
Sukitman mengatakan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memberikan beberapa masukan terkait mengembalikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut setelah sebelumnya diadakan pertemuan daring, kemudian pertemuan tatap muka dengan beberapa pihak di Hotel Dafam Teraskita Cawang, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, pada Rabu (2/3/2022).
Pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional. Berikut adalah beberapa masukannya:
Pertama, polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan selesai karena Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat mengapresiasi Menaker Ida Fauziyah yang menyatakan untuk merevisi peraturan tersebut.
"Aturan pelaksana tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi mandatorinya, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," ujar Sukitman.
Kedua, lanjut Sukitman, banyaknya keinginan masyarakat pekerja agara JHT bisa diambil kapan saja, itu merupakan keinginan untuk diselaraskan dengan UU SJSN, untuk sementara harus ada diskresi terkait syarat dan pengambilan JHT dengan mengubah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketiga, pada dasarnya Serikat Buruh setuju dengan pembatalan ini. Meski begitu, agar sesuai dengan filosofi JHT sebagaimana dijelaskan UU SJSN, untuk jangka panjang pihaknya mengusulkan pilihan, tetap mempertahankan filosofi JHT dengan JHT diambil di usia 56 atau jika keberatan JHT diubah menjadi program tabungan buruh agar UU selaras dengan fakta buruh.
Keempat, saat ini sudah diberlakukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Serikat Pekerja/Serikat Buruh sangat mendukung dan berkomitmen atas program JKP tersebut, akan tetapi perlu penyesuaian dan perubahan mendasar, seperti maksimum upah yang mendapatkan harus 10 juta dan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus mendapatkan manfaat JKP.
"Kenapa? Sepertinya tidak fair seorang pekerja dengan masa kerja 5 tahun setelah di-PHK dengan perjanjian kerja PKWT mendapatkan JKP, akan tetapi dengan masa kerja yang sama, PKWT justru tidak mendapatkan manfaat JKP," lanjut Sukitman.
Kelima, apa yang menjadi komitmen mengubah/mencabut/merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana dinyatakan oleh Menaker dan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos (Ditjen PHI JSK) Indah Anggoro Putri, diharapkan melalui mekanisme LKS Tripartit Nasional.
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Arus Komunikasi di Indonesia Terdampak Badai Magnet Kuat yang Terjang Bumi
2
PBNU Nonaktifkan Pengurus di Semua Tingkatan yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
3
Pergunu: Literasi di Medsos Perlu Diimbangi Narasi Positif tentang Pesantren
4
Kopdarnas 7 AIS Nusantara Berdayakan Peran Santri di Era Digital
5
Cerita Muhammad, Santri Programmer yang Raih Beasiswa Global dari Oracle
6
BWI Kelola Wakaf untuk Bantu Realisasi Program Pemerintah
Terkini
Lihat Semua