Menaker Tegaskan Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Korban PHK
Jum, 11 Maret 2022 | 02:08 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
Menurut Menaker, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Menaker menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar rupiah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua