Ketenagakerjaan

Sekjen Kemnaker: Langkah Penting Konsultasi Tripartit Melalui Komunikasi dengan Pekerja dan Pengusaha 

Jum, 18 Februari 2022 | 11:00 WIB

Sekjen Kemnaker: Langkah Penting Konsultasi Tripartit Melalui Komunikasi dengan Pekerja dan Pengusaha 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi. (Foto: Humas Kemnaker)

Bekasi, NU Online

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengemukakan langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha. 

 

Konsultasi Tripartit ini bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022. 

 

Hal itu diutarakan Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Tahun 2022, Jumat (18/2/2022).

 

Dikatakan Anwar Sanusi, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi. 

 

Pelaporan periode tahun 2022, kata Anwar Sanusi, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas. 

 

"Dari ketiga Konvensi tersebut, terdapat satu Konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111  yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999," katanya. 

 

Anwar Sanusi mengharapkan, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia  periode tahun 2022. "Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini," ujarnya.

 

Perlunya komitmen dan upaya bersama, lanjut dia, agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan.

 

Editor: Kendi Setiawan