Bolehkah Daging Kurban Wajib dan Sunnah Dicampur? Pahami Ketentuannya
Tanggamus, NU Online Lampung
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Tanggamus Lampung memutuskan bahwa tidak dibenarkan bagi panitia kurban mencampur daging kurban wajib dengan kurban sunnah.
Hal ini karena dua jenis daging kurban ini memiliki ketentuan masing-masing. Jika daging ini dicampur, maka akan menimbulkan kerancuan ketika akan didistribusikan. Apalagi daging kurban ini nantinya akan dibagikan secara merata kepada masyarakat tanpa terkecuali. Tentu potensi jatuh kepada sesuatu yang diharamkan sangat tidak dapat dielakkan.
“Daging kurban wajib, haram hukumnya dimakan pemiliknya, juga haram diberikan kepada orang kaya, dan mencampur daging kurban sunnah dan wajib merupakan tindakan...
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.