Jatim

Kiai Ma’ruf Khozin Jelaskan Hukum Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng

Sen, 13 Juni 2022 | 08:00 WIB

Kiai Ma’ruf Khozin Jelaskan Hukum Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng

KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan hukum pengemasan daging kurban dalam kaleng. (Foto: NOJ/RRi)

Surabaya, NU Online Jatim
Saat ini, daging kurban tidak lagi diberikan ke warga dan dilakukan hari itu juga usai disembelih. Lewat sentuhan teknologi, daging kurban dikemas dalam kaleng atau dibuat kornet sehingga dapat bertahan lama. 


Terkait hal tersebut, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan hukum pengemasan daging kurban dengan model seperti itu. 


“Di hadits memang pernah ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, tapi kemudian diperbolehkan,” katanya, Sabtu (11/06/2022).


Pandangan tersebut disampaikannya di status Facebook sembari menyertakan hadits berikut: 


قالت ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺩﻑ ﺃﻫﻞ ﺃﺑﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺣﻀﺮﺓ اﻷﺿﺤﻰ ﺯﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﺩﺧﺮﻭا ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﺗﺼﺪﻗﻮا ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ»


Artinya: Aisyah berkata: Orang-orang dari perkampungan datang dengan naik unta yang lunglai saat musim kurban di masa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam. Nabi bersabda: Simpanlah daging itu selama 3 hari, lalu sedekahkan sisanya,


Dan pada tahun sesudahnya, Nabi bersabda: 


«ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺪاﻓﺔ اﻟﺘﻲ ﺩﻓﺖ، ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺩﺧﺮﻭا ﻭﺗﺼﺪﻗﻮا»


Artinya: Dulu aku melarang kalian karena ada orang-orang perkampungan yang kekurangan pangan. (Sekarang) Makanlah, simpanlah dan sedekahkan. (HR Muslim)


Demikian pula Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur ini menjelaskan soal kurban online. 


“Cara semacam ini sebenarnya bagian dari taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging,” terang alumnus Pesantren Ploso, Kediri tersebut. 


Dijelaskannya bahwa orang Jawa kuno sering mewakilkan pembelian aqiqah kepada ulama di Makkah.


“Dan hukumnya boleh,” tegas dia.


Lebih lanjut dikemukakan bahwa pertanyaan seputar kurban lainnya sebenarnya lengkap tersaji di buku dari Komisi Fatwa MUI Jatim. 


“Tidak hanya dilengkapi tanya jawab seputar hukum kurban tetapi juga petunjuk makanan yang thayib dari sisi medis dan ahli gizi,” pungkasnya sembari menyebut buku dimaksud yakni: Fikih Qurban dan Kriteria Hewan Halal yang diterbitkan MUI Jatim.