17 Rekomendasi PWNU Jateng untuk RUU Pesantren
NU Online · Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB
- RUU ini harus ditinjau kembali.
- Ijin operasional pesantren cukup sampai di tingkat Kabupaten/Kota dan berlaku selamanya.
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa diganti asas Pancasila.
- Rekognisi atau pengakuan terhadap pesantren mencakup sistem, ijazah, lulusan dan regulasinya.
- Memberi ruang otonomi pesantren yang merupakan ciri khas penyelenggaraan pondok pesantren.
- Pentingnya menjaga agar RUU pesantren ini tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kurikulum yang berpihak kepada kesepakatan luhur bangsa dan negara dengan nilai-nilai toleran, moderat dan komitmen terhadap pancasila dan NKRI
- Aturan tentang Kompetensi Kiai tidak berdasarkan ukuran formal, tetapi memperhatikan eksistensinya di masyarakat.
- Harus ada porsi anggaran pasti untuk pesantren dalam APBN dan APBD.
- Porsi kurikulum 70% agama: 30% umum bagi pesantren yang membuka pendidikan formal.
- Pengakuan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
- Pasal dan ayat teknis yang merupakan porsi PP dan KMA tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU, dan seperti, Pasal 12, Pasal 18 ayat 1, Pasal 25. Bab IV.
- UU Pesantren harus terpisah tidak digabung dengan pendidikan keagamaan.
- UU Pesantren harus menguatkan eksistensi pesantren dengan karekteristik masing-masing utamanya pada muatan kurikulumnya.
- UU Pesantren harus diskemakan untuk mengindari dan/atau menanggulangi tumbuhnya pesantren yang Anti-NKRI, Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
- UU Pesantren harus memberikan pengakuan lulusan pesantren sesuai dengan kompetensinya tanpa mengharuskan mengikuti UN dan tidak harus mengikuti mu’adalah.
- Pembuatan UU Pesantren harus melibatkan PBNU dan kalangan pesantren berhaulan aswaja. (Ahmad Mundzir/Muiz)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua