Nasional

216.461 Guru Madrasah Bukan PNS akan Terima Tunjangan Insentif, Simak Cara Pengajuannya!

Sab, 1 April 2023 | 15:45 WIB

216.461 Guru Madrasah Bukan PNS akan Terima Tunjangan Insentif, Simak Cara Pengajuannya!

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani. (Foto: Dok. Biro HDI)

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama pada 2023 kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.


“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam rilis yang diterima NU Online, Sabtu (1/4/2023).


Menurut Dirjen Pendis, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.


“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar Kang Dhani, sapaan akrabnya.


Kesejahteraan guru, kata dia, terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Ia meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.


Via akun Simpatika
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.


“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Insya Allah Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.


Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.


“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandas pria asal Mandar, Sulawesi Barat ini.


Editor: Musthofa Asrori