Nasional

Ada Paket Kuota Terjangkau untuk Pembelajaran Daring Madrasah

Ahad, 12 Juli 2020 | 12:00 WIB

Ada Paket Kuota Terjangkau untuk Pembelajaran Daring Madrasah

Bila madrasah berada di zona selain hijau, maka proses pembelajaran yang akan dimulai pada 13 Juli 2020 ini, tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.

Jakarta, NU Online
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa pada tahun pelajaran baru 2020/2021 pihaknya telah menjalin kerja sama dengan provider pulsa untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan, dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring.


Provider yang digandeng tersebut adalah XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri. Provider ini akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi Covid-19. Pembelian kuota ini menurut Umar juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.


"Ada diskon harga hingga 60%. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," ucapnya berdasar rilis yang diterima NU Online, Ahad (12/7).


Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp40.000), 15GB (Rp50.000), 20GB (Rp60.000), 30GB (Rp85.000), dan 50GB (Rp100.000). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30hari. "Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan," jelasnya.


Bersama Telkomsigma, lanjut Umar, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan e-learning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses e-learning madrasah. Upaya ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server.


"Kita menyediakan aplikasi e-learning madrasah plus berserta servernya, akan bekerja sama dengan telkomsigma yang menyediakannya secara gratis. Jadi madrasah cukup mendaftar di https://elearning.kemenag.go.id/ kemudian akan ada pilihan memakai server sendiri atau memakai server dari pusat," jelasnya.


Sistem Pembelajaran Tahun Ajaran Baru
Terkait dengan sistem dan mekanisme pembelajaran di madrasah pada Tahun ajaran 2020/2021, Umar menjelaskan bahwa madrasah melaksanakannya sesuai kondisi zona daerahnya. Bila berada di zona hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, dan disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.


"Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI," terang Umar.

 

Bila madrasah berada di zona selain hijau, tambahnya, maka proses pembelajaran yang akan dimulai pada 13 Juli 2020 ini, tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.


Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 pun tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau.


"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," lanjutnya mengutip salah satu diktum dalam SKB.


Satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau juga dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin