Adakah Pahala Puasa bagi Orang yang Tidur Seharian?
-
Syifa Arrahmah
- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Tubuh seorang yang berpuasa umunya cenderung lemas dan kurang bertenaga. Selam berpuasa tidak sedikit orang yang memilih mengurangi aktivitas fisik dan memilih membunuh waktu dengan tidur seharian penuh.
Mereka menganggap tidur seharian membuat waktu lebih cepat berlalu sehingga puasanya terasa lebih ringan dan mudah dijalankan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum tidur seharian saat puasa? Apakah orang yang tidur seharian selama puasa tetap mendapat pahala?
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU), KH Mahbub Ma’afi dalam artikel ‘Status Puasa Orang Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan’, menyebutkan bahwa tidur sepanjang hari selama puasa tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
“Dengan kata lain, puasanya tetap dianggap sah. Setidaknya inilah menurut pandangan mazhab Syafi‘i dan mayoritas ulama,” kata Kiai Mahbub.
Namun, Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy berpendapat bahwa puasa orang yang tidur seharian dinyatakan tidak sah. Begitu juga Al-Bandaniji telah meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Demikian dikemukakan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi berikut ini:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran,” demikian ditulis Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 384.
Akan tetapi, dalam redaksi lain disebutkan bahwa orang yang tidur seharian selama puasa tetap mendapat pahala puasa.
لبقاء أهلية الخطاب معه أي ويثاب على صيامه للعلة المذكورة
“Redaksi ‘tetap dinilai pihak yang kena khithab syara’, maksudnya yang bersangkutan tetap diberikan pahala karena puasanya berdasarkan illat hukum yang sudah tersebut itu,” demikian dikutip NU Online dari tulisan Redaktur Keislaman NU Online, Alhafiz Kurniawan berjudul ‘Tidur Seharian, Adakah Pahala Puasanya?’
Meski tetap mendapat pahala dan tidak membatalkan puasa, ia menegaskan bahwa tidak boleh menyalahgunakan rahmat Allah yang luas, lalu memilih tidur seharian. Pergunakan waktu selama puasa membaca Al-Quran, mengaji, berdzikir, memperbanyak sedekah, atau aktivitas yang disunahkan lainnya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan bahwa kita masih memiliki kewajiban lain selama puasa, yakni menjalani aktivitas sehari-hari sebagaimana biasa. Petani berangkat ke sawah. Pegawai menuju kantor. Pelajar menuju sekolah. Pedagang menuju pasar. Puasa bukan alasan untuk tidur atau menurunkan tensi aktivitas harian.
“Pasalnya, kita hidup bukan sekadar untuk pahala. Itu sudah urusan Allah swt. Tetapi kita juga memiliki kewajiban-kewajiban di luar puasa,” tandas Hafiz.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
Tidur Seharian, Adakah Pahala Puasanya?
Tidur Seharian, Sahkah Puasanya?
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
-
- Rifqi Iman Salafi | Kamis, 1 Jun 2023
Hati Suhita, Kritik Perjodohan di Kalangan Pesantren
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023