Tak Sempat Mandi Junub karena Tertidur hingga Pagi, Apakah Puasa Tetap Sah?
-
Aru Lego Triono
- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Puasa Ramadhan adalah ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu makan, minum, termasuk melakukan masturbasi hingga keluarnya sperma dan berhubungan badan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Lalu bagaimana apabila hubungan suami istri itu dilakukan di malam hari kemudian tertidur hingga pagi, bahkan tidak sempat sahur dan mandi junub? Apakah puasa tetap sah dan boleh dilanjutkan?
Di dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan bahwa orang yang sedang berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah terbit fajar. Namun, hal yang lebih utama adalah menyegerakan mandi sebelum tiba waktu subuh. Demikian penjelasan artikel NU Online yang berjudul Kondisi Junub hingga Pagi karena Tertidur, Apakah Puasa Bisa Dilanjutkan?
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah ra dan Ummu Salamah ra menceritakan pengalaman Rasulullah saw yang masih dalam kondisi junub di pagi hari pada bulan Ramadhan.
Diceritakan, Nabi Muhammad pernah pada pagi hari dalam kondisi junub karena jimak atau melakukan hubungan badan dengan istri, lalu Nabi mandi dan kemudian berpuasa. Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah menyebutkan bahwa Rasulullah tidak mengqadha.
Redaksi 'Rasulullah tidak mengqadha' itu dijelaskan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki. Redaksi tersebut menyiratkan bahwa puasa yang dijalani Rasulullah sah dan tidak kurang suatu apa pun.
"Rasulullah SAW tidak mengqadha maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikit pun di dalamnya," demikian keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki di dalam kitab Ibanatul Ahkam.
Larangan bagi Orang Junub
Dalam artikel NU Online disebutkan, Syekh Al-Qadli dalam Kitab Matan Taqrib menjelaskan berbagai aktivitas yang dilarang bagi orang yang sedang junub atau berhadats besar. Terdapat lima hal yang diharamkan ketika seseorang dalam keadaan junub yaitu shalat, membaca Al-Qur'an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.
Namun apabila saat hendak santap sahur tidak sempat mandi junub karena waktu yang mepet, maka sebaiknya terlebih dulu membasuh kemaluan dan berwudhu.
Sebab menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan," begitu keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
-
- Rifqi Iman Salafi | Kamis, 1 Jun 2023
Hati Suhita, Kritik Perjodohan di Kalangan Pesantren
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023