Nasional

8 Hal yang Buat Puasa Batal

Kam, 23 Maret 2023 | 16:00 WIB

8 Hal yang Buat Puasa Batal

Perlu diperhatikan 8 hal yang dapat membatalkan puasa. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Selain memahami rukun puasa dan memperhatikan syarat wajib puasa, umat Islam juga diharuskan untuk menjaga diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa. 


Mengenai hal-hal yang membatalkan puasa tersebut, telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, seperti dikutip dari “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa”. Disebutkan bahwa terdapat delapan perkara yang membatalkan puasa. 


1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja


Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.


2. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan


Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.


3. Muntah dengan sengaja


Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah. 


4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja


Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat. 


Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin. 


5. Keluar air mani karena bersentuhan kulit


Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. 


Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.


6. Mengeluarkan darah haid atau nifas


Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya. 


7. Mengalami gangguan jiwa atau gila 


Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal. 


8. Keluar dari agama Islam atau murtad


Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF