Nasional

Apakah Penggunaan Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?

Jum, 8 April 2022 | 21:45 WIB

Apakah Penggunaan Obat Tetes Telinga Dapat Membatalkan Puasa?

Memasukkan obat tetes ke telinga dapat membatalkan puasa.

Jakarta, NU Online

Semua orang pasti menginginkan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tanpa adanya gangguan, terlebih lagi saat sedang menjalankan ibadah puasa.


Salah satu gangguan yang bisa dialami oleh seseorang adalah gangguan pada telinga. Biasanya obat tetes menjadi salah satu dari solusi untuk mengatasi gangguan tersebut. Namun, apakah orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk menggunakan obat tetes tersebut?


Sebagaimana dilansir dari NU Online, secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.


Menurut penjelasan dari berbagai ulama, di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.


Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379).


Namun, hal ketentuan di atas bisa saja berubah hukumnya andaikan orang tersebut mengalami kondisi telinga yang sampai menyebabkan rasa nyeri yang sangat memberatkannya dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.


Jika kondinya seperti itu, maka memasukkan obat tetes diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.


Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:


“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).


Jadi penggunaan obat tetes telinga saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau atau meminimalisirnya dengan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.


Tulisan ini diolah dari artikel keislaman berjudul “Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa?


Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Syakir NF