Nasional

Membatalkan Puasa Sunnah saat Kondangan, Bolehkah?

Ahad, 8 Mei 2022 | 19:00 WIB

Membatalkan Puasa Sunnah saat Kondangan, Bolehkah?

Hukum membatalkan puasa sunnah karena menghadiri kondangan.

Jakarta, NU Online 

Bulan Syawal menjadi anjuran bagi umat Muslim untuk melaksanakan pernikahan. Wajar jika pada bulan kesepuluh dalam penanggalan Hijriah tersebut banyak resepsi pernikahan, undangan untuk kondangan pun datang silih berganti. Terkait anjuran menikah di bulan ini, para ulama mendasarinya pada hadits Nabi berikut. 


  عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.  


Artinya, “Dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi). 


Melalui kisah pernikahan Rasulullah dengan Sayyidah ‘Aisyah pada hadits di atas, para ulama menjelaskan bahwa melaksanakan pernikahan di bulan Syawal merupakan sunnah. 


Pada bulan tersebut, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah Syawal selama enam hari. Hal ini menjadi dilematis bagi orang yang sedang melakukan puasa saat menghadiri resepsi pernikahan atau kondangan, mengingat tuan rumah sudah menghidangkan aneka makanan. Pertanyaannya, bagaimana sikap orang tersebut, apakah boleh untuk membatalkan puasa? 


Mengutip artikel NU Online berjudul Diberi Hidangan saat Berpuasa Sunnah Menurut Fiqih, orang yang sedang melakukan puasa sunnah kemudian disuguhi hidangan seperti ketika menghadiri resepsi pernikahan atau kondangan,  jika ia merasa tidak enak dengan tuan rumah yang keberatan karena sudah susah payah menyiapkan hidangan, sunnah baginya untuk membatalkan puasa. 


Orang tersebut tetap memperoleh pahala puasa sunnah kendati membatalkannya. Kemudian, ia juga dianjurkan untuk mengqadhanya di lain waktu. Akan tetapi, jika ia merasa tuan rumah tidak apa-apa ketika tetap melanjutkan puasanya, maka lebih utama untuk tidak membatalkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainudin Al-Malibari dalam Fathul Mu’ȋn (h. 176) yang artinya sebagai berikut. 


“Disunnahkan makan (saat bertamu) ketika sedang berpuasa sunah meskipun sunah muakkad untuk menyenangkan pemilik makanan, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, meskipun sudah berada di akhir waktu siang karena adanya perintah untuk berbuka. Ia akan diberi pahala atas puasa yang telah lewat dan sunah menggantinya di hari yang lain. Namun bila mempertahankan berpuasa tidak memberatkan bagi tuan rumah maka tidak disunahkan berbuka, bahkan lebih utama mempertahankannya. 


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syakir NF