Nasional

Akademisi: Tidak Ungkap Metodologi, Penyelenggara 'Quick Count' Terancam Sanksi

NU Online  ·  Kamis, 25 April 2019 | 16:00 WIB

Akademisi: Tidak Ungkap Metodologi, Penyelenggara 'Quick Count' Terancam Sanksi

ilustrasi (indopos)

Jakarta, NU Online
Ramainya dunia perpolitikan setelah Pemilu 17 April 2019, terutama terkait saling klaim kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, membuat sebagian masyarakat bingung. Hal ini tidak terlepas dari hasil hitung cepat atau quick count (QC) yang berbeda hasilnya. Sebagian lembaga survei menyampaikan data kemenangan pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sementara QC internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan pasangan 02. 

Menanggapi hal ini, pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Roziqin Matlap berpendapat untuk menentukan hasil QC mana yang tepat, perlu melihat kredibilitas penyelenggara QC.

"Lihat dulu, mereka berizin atau tidak? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2018 mengharuskan penyelenggara QC terdaftar di KPU dan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat. Penghitungan dari penyelenggara QC yang tidak memenuhi syarat tersebut, harus ditolak," ujar Roziqin kepada NU Online, di Jakarta (24/04).

Menurut Roziqin, tidak sembarang pihak bisa melakukan QC dan mengumumkannya ke publik. Hal ini karena akan membuat masyarakat bingung. Penyelenggara QC yang benar sesuai PKPU, menurut Roziqin, harus menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat lima belas hari setelah pengumuman ke publik. "Penyelenggara QC harus melaporkan metodologi sampling, sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan QC ke KPU," tegas Roziqin.

Roziqin memandang, transparansi ini menjadi hal penting bagi penyelenggara QC. "Harus ada transparansi. Termasuk jika masyarakat meminta penyelenggara untuk membuka metodologi, semua harus dibuka. Karena hasil QC disampaikan ke masyarakat, maka masyarakat berhak tahu metodologinya," ungkapnya.

Satu hal yang penting lagi, tambah Roziqin, adalah prinsip imparsialitas. "PKPU jelas mensyaratkan penyelenggara QC tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak. Kalau berpihak, tentu potensi konflik kepentingannya tinggi," kata Roziqin.

Roziqin melanjutkan, bagi masyarakat yang dirugikan dengan hasil QC, dipersilakan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bila ditemukan pelanggaran etika, maka KPU bisa menjatahukan sanksi berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan QC.

Roziqin mengingatkan bahwa hasil QC bukan hasil resmi Pemilu, sehingga tidak selayaknya para calon melakukan klaim kemenangan terlebih dahulu. "Sebaliknya, penyelenggara QC juga harus menyatakan bahwa hasil QC bukan hasil resmi. Bila tidak menyatakan hal tersebut, maka mereka terancam sanksi pidana," jelas Roziqin. 

Saat ini, bahkan BPN dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf  masing-masing menyatakan telah melakukan real count berdasarkan form C1, dan menyatakan kemenangan masing-masing calonnya. "Datanya dibuka saja, dimana tempat pelaksanaan real count, TPS mana saja yang sudah masuk, dan bagaimana metode pengumpulan formulir C1. Kalau ada yang merahasiakan, indikasi mereka bermasalah dalam pengambilan data," kata Roziqin.

Sebagaimana diketahui, masing-masing pendukung sudah ada yang saling lapor ke polisi atas klaim kemenangan lawannya. Hingga kini, polisi belum menindaklanjuti laporan dari kedua kubu. Media sosial pun terus diwarnai perdebatan masyarakat seputar kemenangan calon presiden dan wakil presiden pilihannya. (Red: Kendi Setiawan)