Nasional

Alasan Kerajaan Aceh Boleh Dipimpin Perempuan

Ahad, 2 Desember 2018 | 01:00 WIB

Alasan Kerajaan Aceh Boleh Dipimpin Perempuan

Tadarus Islam Nusantara di Unusia Jakarta

Jakarta, NU Online
Kerajaan Aceh pernah dipimpin oleh seorang perempuan, yakni Sultanah Sofiyatuddin. Hal ini dipandang tabu mengingat belum pernah terjadi dalam dunia Islam.

Mohd Syukri Yeoh Abdullah, guru besar Universitas Kebangsaan Malaysia, menjelaskan bahwa perempuan Melayu Aceh memiliki keberanian yang tinggi.

"Wanita Melayu Aceh adalah wanita yang sangat berani," katanya pada Tadarus Islam Nusantara yang digelar oleh Pusat Kajian Islam Nusantara (PKIN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta di Griya Gus Dur, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, pada Jumat (30/11) malam.

Di samping itu,  keadaan politik saat itu tengah meruncing. Pasalnya, Kerajaan Aceh mengalami kemunduran akibat perbuatan Sultan Iskandar Tsani yang dianggap terlalu murah menerima bangsa Eropa. 

"Kebebasan mereka berjualan di sana menyebabkan kemarahan pembesar kerajaan. Beberapa wilayah Aceh pun memerdekakan diri dari pusat," jelasnya.

Putri Sultan Iskandar Muda itu pun didaulat menggantikan suaminya yang mangkat setelah kepemimpinannya selama lima tahun itu.

Pengangkatan dirinya sebagai sultanah bukan tanpa konflik. Namun, Syiah Kuala berdiri mendukung kepemimpinannya. Syukri menyebut Sultanah bernama Putri Sri Alam dan ulama penulis kitab Mirat al-Thullab itu pernah seperguruan di Zawiyah Fansuri dan Syamsuddin Al-Sumatrani.

Uraian Syukri ini merupakan tanggapan atas pertanyaan Adib Misbahul Islam, filolog Nusantara yang juga pengajar di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta tentang pandangan Syekh Abdul Rauf Singkel terkait kepemimpinan sultanah tersebut.

Kegiatan yang dipandu oleh Ketua PKIN Idris Masudi itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Islam Nusantara Unusia Mastuki HS, Sekretaris Awal Jamiyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah Al-Nahdliyah (Jatman) Ali M Abdillah, dan para pengajar serta mahasiswa pascasarjana Unusia. (Syakir NF/Muiz)