Nasional

Alih Status ke Banom, Lesbumi Tunggu Putusan Resmi PBNU

Sel, 28 Desember 2021 | 15:00 WIB

Alih Status ke Banom, Lesbumi Tunggu Putusan Resmi PBNU

Alih status Lesbumi menjadi badan otonom masih menunggu keputusan resmi PBNU.

Jakarta, NU Online

Sidang pleno III terkait pengesahan hasil sidang komisi akan menindaklanjuti lebih detail alih status Lembaga Seni Budaya Muslimin Nadhatul Ulama (Lesbumi) menjadi badan otonom (banom) pada Munas dan Konbes NU mendatang. Ketua Lesbumi KH M Jadul Maula mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menunggu keputusan resmi terkait peralihan status Lesbumi.

 

“Saya masih nunggu keputusan resminya hasil komisi itu kalau sudah jelas,”  terangnya saat dikonfirmasi NU Online pada Senin (27/12/2021).

 

Sikap tersebut diambil oleh Lesbumi lantaran putusan yang disampaikan saat persidangan terkait alih status Lesbumi dinilai masih multitafsir.

 

"Jadi sebetulnya yang dibawa ke Munas atau yang belum selesai itu hanya opsi pemilihan ketua umum. Kalau lembaga-lembaga sudah selesai, tidak ada perbedaan pendapat. Tapi kok, semuanya tidak diketok palu. Ini jadi multi-interpretasi" ungkap Kiai Jadul.

 

Kiai Jadul mengaku akan mengajukan klarifikasi kepada kepengurusan baru Pengurus Besar NU terkait putusan status Lesbumi dalam sidang pleno tersebut.

 

"Saya sedang klarifikasi, mau ketemu Gus Yahya sebagai ketum terpilih. Jadi saya nunggu itu," ujar Kiai Jadul.

 

"Tergantung ketua PB yang sekarang. Kebijakannya ada di kepengurusan PB sekarang," sambungnya.

 

Sementara menunggu hasil putusan resmi, Kiai Jadul menuturkan akan tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, yakni dengan status Lesbumi sebagai lembaga.

 

“Ke cabang-cabang, kita pastikan sesuai mekanisme, masih lembaga saja. Banyak yang mau konferwil, kita (Lesbumi) pakai status lembaga dulu,” imbuhnya.


Sebelumnya, dalam Sidang Pleno III, Ketua Persidangan Muktamar ke-34 NU Prof M. Nuh menyatakan menerima aspirasi alih status Lesbumi menjadi banom. “Tentu aspirasi-aspirasi itu pada prinsipnya kita terima,” kata Prof Nuh. 


Kendati demikian, peralihan status Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) menjadi badan otonom belum diputuskan dalam pleno tersebut. Hal ini merujuk pada pernyataan Prof Nuh yang menyebut akan menindaklanjuti pembahasannya pada Munas dan Konbes NU mendatang.

 

“Apa yang sudah disampaikan tadi itu nanti akan ditindak lanjuti dalam Munas maupun Konbes. Pembahasan detailnya akan dibahas pada Munas dan Konbes,” ungkap Prof Nuh.

 

Pihak Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU menerangkan bahwa aspirasi terkait alih status Lesbumi belum diputuskan dalam sidang pleno karena keterbatasan waktu.

 

“Mestinya dibahas di pleno III, tapi belum sempat karena waktunya terbatas. Jadi belum diputuskan,” ujar Erik Alga Lesmana, notulen di komisi organisasi.

 

Sebagai informasi, beberapa poin dalam sidang komisi organisasi sudah diputuskan. Kendati demikian, terdapat beberapa putusan yang kemudian dibawa ke sidang pleno dan belum disetujui meliputi, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, usulan Lesbumi menjadi banom, usulan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) menjadi banom, Aswaja Center menjadi lembaga, dan perubahan nama Serikat Nelayan NU menjadi Lembaga Kemaritiman NU. 


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi