Anggaran POP Kemdikbud Sebaiknya untuk PJJ dan Krisis Covid-19 di Dunia Pendidikan
-
Fathoni Ahmad
- Jumat, 24 Juli 2020 | 07:15 WIB
Jakarta, NU Online
Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI pimpinan Nadiem Makarim menuai protes dari berbagai kalangan. Sebelumnya, NU dan Muhammadiyah mundur dari program yang dinilainya tidak jelas dalam hal kriteria seleksi dan penetapan organisasi-organisasi terpilih.
Setelah dua ormas besar tersebut mundur, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga ikut mundur, Jumat (24/7) setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ialah seperti alasan yang dikemukakan oleh NU dan Muhammadiyah.
“Kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas,” ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosiyidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
PGRI memandang bahwa perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development).
Dari anggaran yang ada untuk POP, PGRI memandang dana POP sebesar Rp595 miliar per tahun itu akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi Covid-19.
“Sebab, pandemi Covid-19 datang meluluhlantakkan berbagai sektor kehidupan termasuk dunia pendidikan dan berimbas pada kehidupan siswa, guru, dan orang tua,” tegas Unifah.
Mengingat waktu pelaksanaan POP yang sangat singkat, PGRI berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Keputusan tersebut bulat usai Rapat Koordinasi bersama Pengurus PGRI Provinsi Seluruh Indonesia, Perangkat Kelengkapan Organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI pada 23 Juli 2020 kemarin.
Mundurnya PGRI menyusul Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Keduanya memprotes keikutsertaan yayasan perusahaan swasta Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation dalam POP Kemdikbud.
Dalam program itu, Kemdikbud membagi ormas terseleksi menjadi kategori III yakni Gajah dengan bantuan maksimal Rp20 miliar, kategori Macan sebesar Rp5 miliar, dan Kijang Rp1 miliar per tahun. Target program ini adalah dua tahun.
Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation menjadi dua organisasi yang terpilih kategori Gajah. Keputusan ini menjadi polemik lantaran kedua perusahaan tersebut masuk dalam program CSR yang seharusnya tidak didanai pemerintah.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023