Nasional

Apresiasi Mahfud MD untuk Hakim Sidang Sambo: Bagus, Independen, dan Tanpa Beban

Sen, 13 Februari 2023 | 19:30 WIB

Apresiasi Mahfud MD untuk Hakim Sidang Sambo: Bagus, Independen, dan Tanpa Beban

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: polkam.go.id)

Jakarta, NU Online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Dia mengatakan para hakim telah bekerja dengan baik dan independen.


“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud, dilansir dari akun Instagramnya, Senin (13/2/2023).


Mahfud berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brogadir J) tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, menurutnya, nyaris sempurna.


“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” ujar dia.


Karenanya, lanjut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sesuai dengan rasa keadilan publik. "Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ucap dia.


Terlepas dari apresiasinya kepada para majelis hakim di persidangan Sambo, Mahfud menilai bahwa penasihat hukum selaku pihak pembela mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu lebih banyak mendramatisasi fakta.


"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ungkapnya.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim juga menilai Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hakim pun menjatuhkan Sambo hukuman mati.


"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.


Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Muhammad Faizin