Bagaimana Islam Memperlakuan Pelaku Prostitusi
NU Online · Senin, 18 Februari 2019 | 12:15 WIB
Jakarta, NU Online
Di antara perdebatan panjang dalam bahtsul masail pra-munas NU adalah pertanyaan; apakah diperbolehkan untuk menolak keberadaan para pelaku prostitusi itu di desa mereka atau membully mereka atau tidak memperlakukan mereka seperti yang lain?
“Para ulama berpendapat bahwa dalam membully itu tidak boleh. Karena Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar menutupi kesalahan orang lain. Tetapi masyarakat boleh untuk menolak keberadaan pelaku yang tidak jera dengan perbuatannya. Pelaku perzinahan apalagi yang jual atau germonya,” kata KH Syafruddin Syarif pimpinan bahtsul masail Komisi Qonuniyah di Pondok Pesantren Alhasaniyah tangerang akhir pekan lalu.
Alasannya ada dua; yang pertama agar kemaksiatan yang dilakukan tidak menular pada anggota masyarakat yang lain. Yang kedua, supaya ‘sukhtullah’, kebencian allah yang berupa azab itu tidak diturunkan di tempat itu. Karena perzinaan itu sangat mudah menarik murkanya Allah berupa azab.
Namun para musyawirin membedakan perlakukan pada para pekerja seks komersial. “Para wanita atau pria yang diprostitusi atau diperdagangkan ini kami menganggap lebih karena adanya keterpaksaan dalam melakukan itu,” kata KH Syafruddin Syarif.
Oleh karena itu, menurut pengurus PWNU Jawa Timur ini, perlakuan pada PSK harus dibedakan dari yang lain. “Mereka perlu mendapat rehabilitasi dari pemerintah. Jadi ada rehabilitasi, pembinaan, keterampilan dan modal,” katanya.
Dengan diberikan modal berupa keterampilan, pembianaan dan permodalan diharapkan mereka tidak perlu melakukan pekerjaan deikian hina untuk mencukupi kehidupannya.
Selanjutnya catatan bahtsul masail pra-Munas NU ini nantinya akan dibawa ke Munas NU untuk dimusyawarahkan kembali. Munas NU akan diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. (Ahmad Rozali)
Terpopuler
1
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pidato Prabowo Tak Singgung Ketidakadilan Sosial dan Kebrutalan Aparat
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Prabowo Sebut Polisi yang Langgar Hukum dalam Penanganan Demo Akan Ditindak
5
Prof. Moh. Koesnoe, Cendekiawan NU Kaliber Dunia: Ahli Hukum Adat dan Pendidikan
6
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
Terkini
Lihat Semua