Nasional

Bagi yang Sudah Mampu, Sebaiknya Menyegerakan atau Menunda Haji?

Ahad, 12 Agustus 2018 | 16:59 WIB

Jakarta, NU Online
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH Cholil Nafis mengatakan, ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang sudah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji harus menyegerakan Haji (al faur) atau boleh saja  menundanya pada tahun berikutnya (al-tarakhi).

“Menurut Jumhur ulama hukum orang yang sudah mampu melaksanakan haji wajib menyegerakan haji, karena kita diperintahkan oleh hadits Nabi Muhammad saw. untuk segera berhaji bagi yang sudah mampu,” kata Kiai Cholil kepada NU Online, Ahad, (12/8). 

Kiai Cholil menuturkan, hal itu berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’i, seseorang yang sudah mampu melaksanakan haji boleh menunda pelaksanaan ibadah haji pada tahun berikutnya. Dalilnya, haji diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriyah namun Nabi Muhammad saw. baru melaksanakannya pada tahun ke-10 Hijriyah.

“Pendapat ini tidak mengharuskan segera berhaji bagi yang mampu tapi boleh saja menundanya. Hal ini sama dengan waktu shalat yang tak mengharuskan shalat seusai adzan secara langsung tetapi boleh memilih di antara beberapa saat di waktu shalat yang luas itu,” jelasnya. 

Ketua Komisi Dakwah MUI ini menambahkan, menyikapi perbedaan ulama tersebut dan melihat fenomena daftar tunggu haji di Indonesia yang mencapai 20 hingga 30 tahun maka sebaiknya mereka yang sudah mampu wajib untuk segera mendaftar berangkat haji.  

“Menurut pemikiran saya, bagi yang sudah mampu hukumnya wajib untuk menyegerakan mendaftar berangkat haji,” katanya.  

Lalu bagaimana hukumnya mereka yang sengaja tidak mendaftar atau menunda daftar haji? 

“Jika ia sengaja untuk tidak atau menunda mendaftarkan dirinya maka ia berdosa. Sebab dengan model antrean yang panjang pasti pendaftar haji tak bisa langsung berangkat padahal kita tak tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, termasuk apakah umur masih panjang,” urainya.

Menurut Kiai Cholil, orang yang sudah mendaftar haji berarti ia sudah berupaya untuk melaksanakan ibadah haji meskipun harus menunggu giliran antri. Hal ini dapat menggugurkan dosa orang yang wajib haji meskipun mereka belum melaksanakannya. 

“Anjuran saya, marilah orang yang sudah mampu menyegerakan untuk membayar setoran haji agar menggugah kesadaran berhaji dan bagi yang sudah mampu dapat menggugurkan dosa karena belum melaksanakan kewajiban haji,” jelasnya.  

Sesuai dengan apa yang disebutkan Al-Qur’an dan dirumuskan para ulama, orang yang sudah baligh, berakal, dan memiliki kemampuan –baik fisik atau pun harta- maka wajib melaksanakan ibadah haji sekali dalam seumur hidup. 

“Berpahala jika dikerjakan dan berdosa manakala ditinggalkan,” tegasnya. (Muchlishon)