Nasional

Bambu, Tali, dan Paku Bekas APK Pemilu 2024 Masih Menempel di Pohon

Sen, 12 Februari 2024 | 16:15 WIB

Bambu, Tali, dan Paku Bekas APK Pemilu 2024 Masih Menempel di Pohon

Paku, tali, dan bambu bekas alat peraga kampanye (APK) yang masih menempel di pohon di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Penertiban dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) pengait seperti bambu, paku-paku, dan tali-temali yang menggelantung di berbagai pepohonan di wilayah DKI Jakarta. Seperti penemuan di sekitaran Jalan Doktor KRT Radjiman Widyodiningrat, Jatinegara, Jakarta Timur.


Padahal, Mulai dari hari Ahad, 11 Februari 2024, pukul 00.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dicabut karena masa kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan memasuki periode tenang hingga tanggal 13 Februari 2024.


Dari situ seharusnya, setiap pemerintah kota administratif di seluruh Indonesia diminta untuk mengawasi dan menghapus APK yang masih terpasang di berbagai jalan.


Tidak hanya satu dua pohon yang tertempel, di sana juga banyak pohon yang 'tersakiti' akibat sampah APK yang belum dibenahi secara benar.

 

Bustomi salah seorang pengendara motor juga menyayangkan tindakan tersebut. Harusnya, secara kolektif harus dibereskan oleh semua pihak terutama para calon yang menempelkan poster-poster dan baliho tersebut.


"Ya sayang aja ya mas, harusnya kan dibenahi dengan sebaik-baik sehingga kembali sedia kala. Memang tidak sebaik dulu apalagi pohonnya banyak bopeng-bopeng, tapi seenggaknya harus dibenerin lagi," katanya kepada NU Online, Senin (12/2/2024).


Melihat persoalan sampah APK, Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M. Ali Yusuf mengatakan bahwa perlu adanya kolaborasi antar lembaga hingga semuanya makin maksimal.

 

Ali menerangkan bahwa sesungguhnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK sudah terpampang jelas untuk menangani sampah atau limbah APK 


"Sayangnya SE tersebut hanya berisi himbauan, harusnya ditindaklanjuti dengan memfasilitasi koordinasi berbagai pihak yang disebut dalam SE tersebut untuk teknis penanganan sampah atau limbah APK," jelas Ali Yusuf, Senin (12/2/2024).


Ali Yusuf juga mendorong untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah lainnya serta para pelaku pengelolaan sampah yang saat ini terus bertambah dan tersebar di hampir semua daerah di Indonesia.


"Posisi LPBI NU melalui Bank Sampah Nusantara LPBINU sebenarnya menunggu undangan dari Pemerintah untuk membahas teknis penanganan sampah atau limbah APK tersebut," terangnya.