Bantuan Subsidi Upah 2022 Bagi Pekerja Cair Besok, Cek di Sini
Kamis, 8 September 2022 | 22:15 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum kabupaten/kota (UMP) mulai Jumat (9/9/2022) besok. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman.
“Walaupun belum tersalurkan sampai saat ini, tapi persiapan sudah siap. Kami harapkan minggu ini, paling lambat Jumat sudah bisa disalurkan,” ujar Surya dalam diskusi virtual Ombudsman, Kamis (8/9/2022).
Surya menuturkan bahwa penyaluran BSU awalnya ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak. Karena itu, dari total anggaran awal Rp9,6 triliun hanya diperlukan Rp8,7 triliun saja.
“Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala. Akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun,” papar Surya.
Sebelumnya, aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid itu, selain bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kemudian, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.
Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu bansos yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja dalam menghadapi tekanan hidup, seperti kenaikan harga BBM.
BSU 2022 ini sebagai salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah dan instruksi Presiden Joko Widodo setelah menaikkan harga BBM subsidi.
Lalu bagaimana cara cek BSU 2022? Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser
- Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki
- Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login
- Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi
- Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak
2. Cara cek BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui situs Kemenker, Anda juga dapat mengecek daftar penerima melalui link cek BSU 2022 di laman BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser
- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor HP.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Pertemuan KH Hasyim Muzadi dengan Komandan Hizbullah Sayyid Hassan Nasrallah
2
Cara Mengingatkan Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat
3
Kirim 20 Santri ke Amerika Serikat, Dirjen Pendis Dorong Pesantren Kejar Kemajuan
4
Imam Masjid Nabawi Madinah Puji Perkembangan Ilmu Keislaman di Pesantren NU
5
Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024
6
Hari Santri 2024, Ketua PBNU Ingatkan untuk Terus Berjuang Isi Kemerdekaan
Terkini
Lihat Semua