Parlemen

Ketua Komisi X DPR Apresiasi Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer

Jum, 20 November 2020 | 08:30 WIB

Ketua Komisi X DPR Apresiasi Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer dan operator sekolah non-PNS di lingkungan Kemendikbud.


Besaran upah yang mereka terima berjumlah Rp 1.800.000 dengan target penerima berjumlah 2.034.732 orang dengan total anggaran sebesar Rp 3.662.517.600.000.


Melihat komitmen Kemendikbud begitu, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda mengapresiasinya. Kemendikbud, menurutnya, terus berupaya mentransformasi pendidikan, salah satunya melalui penyaluran bantuan subsidi upah (BSU), bagi pengajar dan tenaga kependidikan.


“Terima kasih atas konsistensi Kemendikbud terus memerhatikan kesejahteraan guru. Ini menjadi bagian realisasi Dana BOS dan BAUP PAUD, yang menjawab kesulitan dan tantangan pendidikan di daerah,” kata Syaiful Huda pada rapat kerja di Gedung DPR RI Senayan, Selasa lalu sebagaimana dilansir situs web resmi Kemendikbud.


Para penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.


Adapun syarat-syaratnya adalah penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI). Ia tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sampai 1 Oktober 2020. Ia juga tidak menerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020. Penerima juga bukan berstatus PNS dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.


Adapun yang berhak menerima adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi yang bekerja di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad