Nasional

Begini Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag

Jum, 11 Desember 2020 | 14:30 WIB

Begini Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag

Ilustrasi bantuan subsidi upah guru non-PNS. (Foto: aws-dist.brta.in)

Jakarta, NU OnlineĀ 
Kementerian Agama RI sudah mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS. Sebanyak 636.381 guru non-PNS akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp1,8 juta yang merupakan akumulasi dari tiga bulan pembayaran mulai Oktober sampai Desember 2020.
Ā 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan, proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika yang bisa dicek di akun masing-masing guru.
Ā 
Setelah muncul notifikasi bahwa yang bersangkutan menjadi penerima BSU, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada. Guru juga harus mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
Ā 
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya di Jakarta, Jumat (11/12).
Ā 
Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI atau BRI Syariah. Selain Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, guru juga harus membawa KTP dan NPWP (jika sudah memiliki).Ā 
Ā 
Karena bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima, guru harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah melewati proses ini, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru yang bisa digunakan untuk mengambil bantuan atau tetap menabungnya di bank tersebut.
Ā 
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," kata Zain.
Ā 
Guru yang terpilih mendapatkan BSU ini sebelumnya sudah melalui verifikasi dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut adalah: memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya, dan tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra-Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Ā 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul ArifinĀ