Nasional

Bantuan Subsidi Upah Guru Non PNS Kemenag Cair

Kam, 10 Desember 2020 | 06:52 WIB

Jakarta, NU Online
Para guru Non PNS pada Satuan Pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Kemenag, ada total 636.381 guru non PNS yang akan menerima bantuan sebesar masing-masing Rp1,8 juta. Para guru ini terdiri dari 542.901 guru non PNS pada RA/Madrasah dan 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum.


Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta menjelaskan, bantuan ini disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang akan dibukakan oleh bank penyalur.


“Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” tegasnya di Jakarta.


Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru non PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.


Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.


Kriteria tersebut adalah: memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya, dan tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.


Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh  Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Senin (7/12).


Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember atau paling lambat Senin depan.


Semua proses pencairan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan