Nasional

Pemungutan Suara, Bawaslu Temukan 18.668 Permasalahan di 122.700 TPS

Rab, 9 Desember 2020 | 18:45 WIB

Pemungutan Suara, Bawaslu Temukan 18.668 Permasalahan di 122.700 TPS

Afif mengungkapkan, masalah surat suara tertukar juga terjadi di 1.205 TPS, terdapat suara kurang di 2.324 TPS.

Jakarta, NU Online
Pemungutan suara dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang digelar di 270 daerah di Indonesia telah usai, pada Rabu (9/12) hari ini, pukul 13.00 waktu setempat. 

 

Bersamaan dengan itu, melalui laporan yang dikirim pengawas pemilu di daerah lewat aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pilkada (Siwaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 18.668 permasalahan di TPS. 

 

Permasalahan itu ditemukan dari jumlah keseluruhan TPS yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini, yakni sebanyak 122.700 TPS.

 

Dikutip dari situs resmi Bawaslu RI pada Rabu (9/12) petang, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin merincikan berbagai permasalahan-permasalahan yang banyak terjadi di TPS. 

 

"Di antaranya terkait perlengkapan pemungutan suara yang kurang terjadi di 1.803 TPS. Lalu tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS sebanyak 1.454 TPS," terang Afif. 

Tak hanya itu, ia juga merincikan bahwa ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terpasang di sebanyak 1.727 TPS. Sedangkan informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi, misi, program, dan biodata pasangan calon tidak dipasang di 1.983 TPS.

 

Bawaslu juga menemukan bahwa ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hadir di 1.172 TPS dan terpapar Covid-19. 

 

Afif mengungkapkan, masalah surat suara tertukar juga terjadi di 1.205 TPS. Lalu terdapat suara kurang di 2.324 TPS.  Ada pula persoalan mengenai pembukaan pemungutan yang dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat di sebanyak 5.513 TPS. Terakhir, ditemukan saksi yang mengenakan atribut pasangan calon terjadi di 1.487 TPS.

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menambahkan beberapa laporan spesifik yaitu perlengkapan pemungutan suara yang kurang, misalnya formulir C hasil tertukar. Insiden ini terjadi di Pesisir Barat dan Lampung.

 

Fritz mengatakan surat suara yang kurang ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten batanghari Kerinci (Jambi), Kota Semarang (Jawa Tengah), Minahasa, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Pasaman (Sumatra Barat), Bandar Lampung, Pesisir Barat (Lampung), Batam (Kepulauan Riau), dan Barru (Sulawesi Selatan).

 

"Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti yang terjadi di Samarinda," kata FRitz.

 

Selain itu, permasalah TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dengan suhu 37,5 derajat celcius ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogayakarta.

 

"Ada pula KPPS positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon Utara, hanya saja yang bersangkutan mendapat hasil uji swab sebelum bertugas yang hasil tes cepat sebelumnya adalah reaktif," kata Fritz.

 

Ia juga menyebutkan TPS yang dibuka setelah pukul 07.00 waktu setempat di Bolaangmongodow Timur, Tomohon Sulawesi Utara.

 

"Selain ada TPS yang dimulai setelah pukul 7 pagi, tetapi ada juga TPS yang sudah dimulai sebelum pukul 7 pagi," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi itu.

 

Kejadian khusus lain yang ditemukan pengawas TPS di daerah, lanjut Fritz, yaitu saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina, TPS roboh karena tertiup angin. Lalu ada pemohon yang tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS, dan pemilih yang membawa ponsel dan memotret surat suara.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan