Nasional

Banyak Aturan Tumpang Tindih, LPBHNU Dorong Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Sen, 26 Desember 2022 | 19:45 WIB

Banyak Aturan Tumpang Tindih, LPBHNU Dorong Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Ketua LPBH PBNU H Fadlansyah Lubis dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPBHNU di Hotel Acacia Jakarta, pada Senin (26/12/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menyoroti soal banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terlalu banyak dan tumpang tindih.


“Struktur peraturan perundang-undangan kita itu gemuk. Terlampau banyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan,” ucap Ketua LPBH PBNU H Fadlansyah Lubis kepada NU Online, usai acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPBHNU di Hotel Acacia Jakarta, pada Senin (26/12/2022).


Karena itu, LPBHNU mencoba untuk melakukan penguatan sistem hukum nasional dengan merumuskan dan mendorong pembentukan Badan Legislasi Nasional, sebagaimana arahan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Harapannya agar pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi satu pintu.


“Kita meyakini, dengan satu pintu dari hulu ke hilir, maka sistem hukum nasional minimal bisa kita bantu untuk dilakukan penguatan,” kata Fadlansyah.


Ia sangat berharap, ke depan, hukum di Indonesia tidak terlalu gemuk. Dalam arti, produk hukum yang dihasilkan tidak terlampau banyak. Tetapi segala hal yang diatur memang harus fokus dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.


Fadlansyah kemudian menjelaskan bahwa hukum dibuat bertujuan demi kemaslahatan umat. Tetapi jika aturan hukum terlalu banyak dibuat, maka yang terjadi di lapangan adalah saling tumpang tindih, sehingga penegakan hukum menemui permasalahannya sendiri.
 

“Karena itu, hukum di Indonesia ini yang harus dihilangkan itu soal ego sektoralnya. Ego sektoral ini kadang yang membuat produk hukum menjadi banyak. Masing-masing ingin membuat aturan. Perlunya ada Badan Legislasi Nasional, itulah yang nanti akan mengatur. Sebenarnya aturan apa yang dibutuhkan, itulah yang dikeluarkan,” tutur Fadlansyah.


Pada kesempatan itu, Ketum PBNU Gus Yahya menyatakan persetujuannya terhadap dorongan untuk membentuk Badan Legislasi Nasional. Sebab menurut Gus Yahya, penyempurnaan sistem menjadi sangat penting untuk dilakukan di Indonesia.


“Sebenarnya negara kita ini punya masalah-masalah dengan sistem yang belum sempurna. Saya rasa gagasan mendirikan Badan Legislasi Nasional ini juga penting sekali. Karena semuanya basisnya pada sistem hukumnya sendiri, pada perangkat hukumnya itu sendiri,” kata Gus Yahya.


Dikutip dari situs peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa saat ini terdapat 4.070 peraturan pusat, 17.877 peraturan menteri, 4.865 peraturan LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian), dan 18.661 peraturan daerah.


Kusnu Goesnandhie dalam ‘Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik’ (2014) mengatakan bahwa salah satu faktor terjadinya tumpang tindih peraturan adalah karena terdapat ego sektoral dari setiap lembaga negara yang menggunakan kekuatan politik hukumnya masing-masing. Ia menyebutkan lima faktor penyebab peraturan perundang-undangan di Indonesia tumpang tindih.


Pertama, jumlah peraturan perundang-undangan yang terlalu banyak diberlakukan. Kedua, perbedaan kepentingan dan penafsiran. Ketiga, kesenjangan antara pemahaman teknis dan pemahaman hukum tentang tata pemerintahan yang baik.


Keempat, kendala hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari mekanisme pengaturan, administrasi pengaturan antisipasi terhadap perubahan dan penegakan hukum.


Kelima, hambatan hukum yang dihadapi dalam penerapan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin