Nasional

Bawaslu Jelaskan Beragam Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana dalam Pemilu 2024

Ahad, 19 November 2023 | 07:00 WIB

Bawaslu Jelaskan Beragam Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana dalam Pemilu 2024

Bawaslu jelaskan beragam pelanggaran administrasi dan tindak pidana dalam Pemilu 2024

Jakarta, NU Online

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menjelaskan beragam pelanggaran administrasi dan tindak pidana dalam proses pemilihan umum (pemilu) serta pemilihan kepala daerah (Pilkada). 


Puadi mengatakan, pelanggaran administrasi pemilu termasuk penyalahgunaan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Contoh konkret yang disebutkan Puadi meliputi masuknya masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) serta penunjukan mantan terpidana korupsi sebagai calon legislatif.


“Jadi pelanggaran administrasi pemilu ini merupakan pelanggaran terhadap norma UU Pemilu, Peraturan KPU, dan/atau Keputusan KPU yang mengatur mengenai tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu,” ujarnya dalam Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Pemilu Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) di Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (15/11/2023), sebagaimana dilansir situsweb Bawaslu.


Ia juga menjelaskan beberapa pelanggaran administrasi lainnya. Di antaranya verifikasi syarat pencalonan yang tidak sesuai prosedur dan kegiatan kampanye yang tidak melaporkan kepada kepolisian atau pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang.


“Contoh lain seperti peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk melakukan kampanye pertemuan terbatas atau rapat umum tanpa pemberitahuan kepada kepolisian atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang,” jelasnya.


Untuk tindak pidana pemilu, Puadi mengungkapkan bahwa sebenarnya dalam UU Pemilu tidak mengatur mengenai definisi dari tindak pidana pemilu. Tetapi kemudian dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553. Lalu dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.


“Terdapat 26 norma yang subyek pidananya adalah penyelenggara pemilu, terdiri dari 23 (norma) untuk jajaran penyelenggara KPU dan tiga untuk jajaran Bawaslu,” jelasnya..


Puadi juga memberikan gambaran tren putusan pidana pemilu dari tahun ke tahun, mencatat jumlah putusan dari Pemilihan 2018, 2019, dan 2020. Pola pelanggaran seperti politik uang, mencoblos lebih dari sekali, dan manipulasi hasil suara merupakan beberapa dari banyak kasus yang dihadapi.


TNI Jaga Netralitas

Di hadapan para Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer se-Indonesia, Puadi juga berharap Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat menjaga netralitas dalam gelaran pemilu 2024. Ia mengajak para Hakim Tingkat Pertama Militer bisa berperan aktif dalam menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Puadi menekankan pentingnya menjaga kualitas pemilu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.


“Dalam penanganannya netralitas TNI ini akan dilanjutkan dan ditangani oleh Bapak/Ibu sekalian. Untuk itu, mari kita bersama menjaga Pemilu 2024 ini lebih berkualitas sesuai dengan ketentuan UU,” pungkasnya.