Nasional

Bawaslu Rekomendasikan 1496 TPS Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Rab, 21 Februari 2024 | 13:00 WIB

Bawaslu Rekomendasikan 1496 TPS Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan kepada 1496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty merinci 1496 TPS tersebut terdiri dari 780 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU), 132 TPS lakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan 584 lakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS).


"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara," ujarnya dalam keterangan yang diterima oleh NU Online, Rabu (21/2/2024).


Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih, hak pilih, dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.


Loly juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS, telah terpenuhi.


Loly mengatakan bahwa permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU diantaranya, diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (Suket) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.


Lalu adanya pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali.


"Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan," imbuhnya.


Loly memaparkan bahwa menurut Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Begitu juga dengan PSL dan PSS dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Pasal 112 PKPU No. 25 Tahun 2023.


"Berdasarkan rekomendasi di atas, KPU menindaklanjuti melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota setempat. Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini (21/2/2024), KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Berdasarkan sebaran wilayah, rekomendasi 780 PSU tersebar di 38 provinsi, rekomendasi 132 PSL tersebar di 14 provinsi, dan rekomendasi 584 PSS di 9 provinsi," pungkasnya.