Nasional

Bawaslu Temukan 13 Permasalahan saat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kam, 15 Februari 2024 | 16:45 WIB

Bawaslu Temukan 13 Permasalahan saat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kotak suara di TPS 004, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Patoni)

Jakarta, NU Online

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 13 permasalahan saat pemungutan suara pada pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi sistem informasi pengawasan pemilu (Siswaslu) hingga 15 Februari pukul 06.00.


Secara rinci, 13 permasalahan yang diidentifikasi itu diungkap dan disebutkan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Konferensi Pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024) siang.


1. Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 di 37.466 tempat pemungutan suara (TPS).

2. Alat bantu tuna netra tidak tersedia di 12.884 TPS.

3. Logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS.

4. Pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan yang tercantum dalam KTP elektronik di 8219 TPS.

5. Surat suara tertukar di 6.084 TPS.

6. Pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak ada surat pernyataan pendamping di 5.836 TPS.

7. Petugas KPPS di 5.499 TPS tidak menjelaskan tata cara pemungutan dan penghitungan suara

8. Papan pengumuman DPT tidak terpasang dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat di 3.724 TPS.

9. Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD di 3.521 TPS.

10. Terjadi mobilisasi pengarahan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Permasalahan ini terjadi di 2.632 TPS.

11. Saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 259 TPS.

12. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS.

13. Terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS. 


Tindak lanjut 

Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa terkait permasalahan-permasalahan itu, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan empat hal tindak lanjut pengawasan. Salah satunya memberikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu ketentuan, yaitu pukul 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Ia menjelaskan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra di TPS dan memastikan logistik pemungutan suara lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara. 


Selanjutnya, dilakukan upaya untuk memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas menandatangani surat pernyataan pendamping menggunakan formulir C model pendamping KPU


Selain itu, langkah-langkah termasuk menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, memasang papan DPT di sekitar TPS, menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memastikan bahwa pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan yang tercantum dalam KTP Elektronik, sambil memperhatikan dan menjaga nilai-nilai hak pilih.


"Kemudian kedua, menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur pasangan calon atau partai politik, kemudian DPD, menunjukan surat tertulis dari tim kampanye, peserta pemilu," ujarnya.


Puadi menyampaikan bahwa langkah ketiga adalah memberikan saran kepada para pihak untuk tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan menghindari intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara pemilu di TPS.


Selanjutnya, langkah keempat yaitu melakukan pemeriksaan dan pencermatan melalui pengawas pemilu kecamatan untuk memeriksa serta mengevaluasi dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. 


Proses ini melibatkan penghentian sementara proses pemungutan suara, menyampaikan temuan kepada panitia pengawas pemilu kecamatan melalui pleno, dan mengambil surat suara yang tertukar dengan tujuan mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara.