Nasional

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos pada 14 Februari 2024

Kam, 1 Februari 2024 | 10:00 WIB

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos pada 14 Februari 2024

Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) tinggal menghitung hari lagi, yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih ke TPS yang nantinya akan diperlihatkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024:

  1. Formulir Model C Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap) DPT dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS untuk diperiksa;
  2. Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS untuk diperiksa; atau
  3. KTP-el atau Suket kepada KPPS untuk diperiksa.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

  1. fotokopi KTP-el;
  2. foto KTP-el;
  3. KTP-el berbentuk digital; atau
  4. dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

(Dokumen kependudukan harus memuat foto diri Pemilih dengan jelas).

Waktu Mencoblos

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Langkah-langkah

  1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
  2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
  3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
  4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
  5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
  7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
  8. Pemilih keluar area pencoblosan.

Cara Cek TPS di Pemilu 2024

Pertama, kunjungi laman resmi KPU di situs https://infopemilu.kpu.go.id/ atau https://cekdptonline.kpu.go.id/

Kedua, Klik opsi "Cek DPT Online".

Ketiga, ketik Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri dan paspor untuk pemilih luar negeri.

Keempat, klik opsi "Pencarian".

Kelima, jika telah terdaftar akan muncul keterangan nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data. Namun, jika belum terdaftar maka akan muncul keterangan "Data yang Anda Masukkan Keliru/Belum Terdaftar".

Jika pemilih tidak terdaftar di TPS

  1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.
  2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.