Nasional

Ketentuan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken dalam Pemilu di Papua

Kam, 1 Februari 2024 | 07:00 WIB

Ketentuan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken dalam Pemilu di Papua

Pemilihan menggunakan sistem noken di Papua. (Foto: Bawaslu)

Jakarta, NU Online

Tidak seperti pemilu di wilayah lain, beberapa daerah di Papua menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pemilihan. Sistem noken/ikat adalah metode khusus untuk memilih oleh masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Sistem ini diterapkan pertama kali pada tahun 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua.

Sistem noken/Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Wilayah pada Provinsi Papua Pegunungan yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat dalam Pemilu, yaitu: Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai; Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di:  Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota; Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila.

Kemudian Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua. Lalu Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.

Wilayah pada Provinsi Papua Tengah yang dapat menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menggunakan sistem Noken/Ikat dalam Pemilu, yaitu: Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat; dan Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara:

  1. Pelaksanaan pemungutan suara dengan metode Noken/Ikat dapat didahului dengan musyawarah pengambilan keputusan dukungan suara untuk Peserta Pemilu antara Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK dengan Kepala Suku yang dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara.
  2. Pemberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan pada hari pemungutan suara.
  3. PPS, PPK dan KPU Kabupaten dilarang mengubah hasil Pemilu di TPS.
  4. KPPS mencatat pemilih yang hadir dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 ke dalam daftar hadir.
  5. Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat untuk masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan menggunakan formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, Model C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU dan C.DAFTAR HADIR DPK-KPU.
  6. KPPS mencatat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU meliputi pencatatan terhadap pelaksanaan:
    • musyawarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang digunakan untuk musyawarah; dan
    • pemberian suara oleh kepala suku sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a menggunakan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
  7. KPPS mencatat dalam formulir model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagai catatan kejadian khusus antara lain:
    • identitas kepala suku;
    • peran kepala suku sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam proses pemungutan dengan menggunakan sitem noken/ikat;
    • jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwakilinya; dan
    • pelaksanaan musyawarah.
  8. Dalam hal terdapat kelompok Pemilih yang bersepakat untuk menyalurkan suaranya kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau Partai Politik atau Calon Anggota DPR, DPD, DPRPP atau DPRPT dan DPRD Kabupaten, maka KPPS:
    • menyerahkan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan atau Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota kepada Pemilih dan/atau kepala suku sesuai dengan jumlah pemilih yang diwakili berdasarkan daftar hadir sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk dilakukan pencoblosan sesuai dengan tata cara dan kearifan lokal wilayah TPS tersebut; dan
    • mencatat ke dalam formulir pada saat pelaksanaan penghitungansuara.
  9. KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten dilarang mewakili Pemilih untuk mencoblos.
  10. Surat Suara yang tidak digunakan wajib diberi tanda silang dan dicatat dalam formulir Model C.HASIL-PPWP, Model C.HASIL-DPR, Model C.HASIL-DPD, Model C.HASIL-DPRPP untuk Pemilu DPR Papua Pegunungan atau Model C.HASIL-DPRPT untuk Pemilu DPR Papua Tengah, dan Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA.
  11. Pencatatan surat suara yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada angka 10 disalin ke dalam formulir Model C.HASIL SALINAN PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT untuk Pemilu DPR Papua Tengah, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP untuk Pemilu DPR Papua Pegunungan, dan MODEL C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA
  12. Apabila terdapat kejadian khusus selain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan/atau terdapat keberatan dari saksi, KPPS mencatat dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.