Nasional

Indonesia Akan Advokasi Palestina di Mahkamah Internasional, Pengamat: Wajib Bersuara Anti-Penjajahan 

Kam, 11 Januari 2024 | 16:00 WIB

Indonesia Akan Advokasi Palestina di Mahkamah Internasional, Pengamat: Wajib Bersuara Anti-Penjajahan 

Menlu RI Retno Marsudi. (Foto: dok. Kemenlu RI)

Jakarta, NU Online 

Pemerintah Indonesia akan mengadvokasi hak-hak dan keadilan bagi bangsa Palestina di hadapan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Dalam hal ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan memberikan pernyataan terkait tindakan Israel terhadap Palestina kepada Mahkamah Internasioanl pada 19 Februari 2024 mendatang. 


Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Nasional Harry Darmawan menilai, langkah Menlu RI dalam mengutarakan sikap terhadap konflik Israel-Palestina bukan sekadar suatu keputusan yang perlu dipertimbangkan, melainkan sebuah kewajiban yang tercermin dalam semangat anti-penjajahan dan penindasan yang terdapat dalam dasar hukum Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


"Itu merupakan kewajiban bagi Indonesia. Jadi, ini bukan soal perlu atau tidak perlu, tapi ini kewajiban karena di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar kita, kita sangat anti dengan penjajahan dan juga penindasan," kata Harry kepada NU Online, Rabu (10/1/2024).


Menurut Harry, Indonesia harus dengan tegas menyampaikan pandangannya bahwa apa yang terjadi di Palestina bukanlah perang, melainkan penjajahan terhadap bangsa yang memiliki hak daulat. Alasan ini tidak hanya memiliki dasar legal formal dalam pembukaan UUD 1945, tetapi juga didukung oleh kedekatan historis, ideologis, dan faktor humanis antara Indonesia dan Palestina.


"Secara legal formal, dalam pembukaan UUD 1945. Secara de facto, kita ada kedekatan historis, kita ada kedekatan ideologis dan juga faktor humanis," terang Kepala Program Studi Hubungan Internasional Universitas Nasional itu. 


Ia menambahkan, sikap Indonesia diharapkan dapat memperjelas posisi Indonesia dalam konflik tersebut. Selain itu, upaya diplomasi ini diarahkan untuk mempengaruhi negara-negara lain agar ikut mengutuk tindakan Israel dan mendesak organisasi internasional memberlakukan sanksi terhadap Israel atas tindakannya di Palestina.


"Harapannya bisa mempengaruhi negara-negara lain untuk bisa bersama mengutuk apa yang dilakukan Israel dan menekan organisasi internasional untuk bisa memberlakukan hukuman bagi Israel atas kejahatan yang mereka lakukan di Palestina," jelasnya.  


Ia melihat, poin utamanya adalah memberikan pengaruh kepada lembaga internasional yang memiliki kewenangan untuk menghukum Israel. Langkah ini menunjukkan peran aktif Indonesia dalam mengatasi konflik global dan memberikan kontribusi nyata untuk perdamaian dan keadilan internasional.


"Poinnya adalah mempengaruhi institusi internasional yang memiliki kewenangan untuk memberikan punishment (hukuman) terhadap Israel," pungkasnya. 


Sebagai wujud kepedulian bagi warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau lewat tautan https://applink.nu.or.id/donation.