Nasional

Berbagai Langkah Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pascamudik

Jum, 29 April 2022 | 02:11 WIB

Berbagai Langkah Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pascamudik

Tangkap layar Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat webinar Kebijakan Pemerintah Mengantisipasi Covid-19 Pascamudik Lebaran Tahun 2022, Kamis (28/4/2022).

Jakarta, NU Online

Libur lebaran tahun 2022 telah di depan mata. Pemerintah terus berupaya melakukan pengendalian Covid-19 melalui berbagai kebijakan. 


Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator yang diterapkan guna mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 pascamudik. Hal ini merupakan ikhtiar yang dikerahkan untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan masyarakat dari risiko paparan Covid-19 pascalebaran.


Nadia mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mengejar target vaksinasi dan memberlakukan PPKM. Hal ini disampaikan Nadia saat mengisi webinar bertajuk Kebijakan Pemerintah Mengantisipasi Covid-19 Pascamudik Lebaran Tahun 2022, Kamis (28/4/2022).


"Capaian yang sudah baik ini, penerapan PPKM dan cakupan vaksinasi terus dikejar supaya tidak terjadi lonjakan kasus pasca mudik 2022 ini," terangnya.


Cakupan vaksinasi, sambungnya, telah memberikan proteksi bagi warga Indonesia. Kendati demikian, hajatan besar mudik yang selalu terjadi pada saat menjelang lebaran harus bisa mencapai pengendalian pandemi yang baik.


"Itu yang kita jaga dengan berbagai upaya untuk menekan laju penularan," ujar Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes ini.


Selain penerapan PPKM dan perluasan cakupan vaksinasi, Nadia juga menyebut bahwa pada musim mudik kali ini pemerintah melaksanakan rekayasa lalu lintas yakni one way dan ganjil genap. 


Kemudian, pemudik juga diimbau untuk mengisi e-Hac. Pengisian e-Hac tidak hanya berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda pesawat, melainkan kapal laut, dan darat. 


"Ada pengisian form. Sistemnya random check, tidak ada putar balik. Lebih bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk mengendalikan pandemi ini," ungkapnya.


Lebih lanjut Nadia menyampaikan upaya pengendalian pandemi Covid-19 juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bihalal.


Dalam SE tersebut tercatat beberapa ketentuan halal bi halal yang berlaku berdasarkan level PPKM di tiap daerah. Pertama, wilayah PPKM level 3 maksimal jumlah tamu hadir yang diizinkan 50 persen. Kedua, wilayah PPKM level 2 maksimal jumlah tamu hadir yang diizinkan 75 persen. Ketiga, wilayah PPKM level 1 tamu hadir diperbolehkan 100 persen.


Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah tamu di atas 100 orang tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan. Makanan/minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.


"Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus," paparnya.


Acara halal bi halal harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Kendi Setiawan