Nasional

Berkelit Soal Dugaan Pemerkosaan Anaknya, Terduga Laporkan Balik Mantan Istrinya

Rab, 13 Oktober 2021 | 08:15 WIB

Berkelit Soal Dugaan Pemerkosaan Anaknya, Terduga Laporkan Balik Mantan Istrinya

Ilustrasi: kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh ayahnya sendiri. (Foto: projectmultatuli.org)

Jakarta, NU Online

Perkembangan terbaru soal kasus pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya. Terlapor kasus tersebut, berinisial RA terus menyanggah dan berkelit atas tuduhan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.


Bahkan, ia malah melaporkan balik mantan istri sekaligus ibu dari ketiga anaknya ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Kasus pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh ayah kandung yang kemudian viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.


Diduga penghentian kasus tersebut karena latar belakang ayah korban sebagai terduga pelaku adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).


Sejumlah pihak, termasuk Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan. 


"Posisi ASN atau Figur harusnya lebih mudah dijerat hukum, karena dia publik figur dan memiliki tugas untuk menjaga hukum, menjadi contoh baik masyarakat, dan mereka (juga) telah difasilitasi negara,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (13/10). 


Terkait penyelidikan, ibu korban tak terima dengan penghentian kasus. Muncul juga pemberitaan berseri yang mempertanyakan penghentian kasus ini. Pemberitaan inilah yang kemudian dilabeli hoax melalui postingan Polres Luwu Timur.


Label hoax, yang kemudian diikuti dengan serangan terhadap situs yang memberitakan berita ini, membuat perhatian publik kian luas. Penghentian kasus ini dikritik.


Di lain pihak, polisi menyatakan penutupan kasus sudah sesuai prosedur, sesuai hasil visum dan penyelidikan. Namun gelombang kritik tak berhenti. Desakan agar kasus dibuka kembali terus membombardir dan mengalir.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.


"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi dalam Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.


Penghentian penyelidikan kasus ini, kata Rusdi, saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh kepolisian kemudian digelar dalam satu gelar perkara, dan disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Karenanya pada saat itu penyelidikan dihentikan.


"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data objektif dari penyidik itu sendiri," terangnya.


Pernyataan lain, disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021), mengatakan, pihaknya telah mengerahkan Tim Asistensi Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan pemerkosaan tersebut.


"Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo.


Argo mengklaim Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut. "Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," imbuhnya.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad