Nasional

Berpotensi Matikan Usaha Kecil, PBNU Soroti Regulasi Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kam, 11 Oktober 2018 | 09:31 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti aturan atau regulasi tarif cukai hasil tembakau. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sehingga perlu dibahas dalam Bahtsul Masail Qanuniyah.

PMK 146/2017 tersebut perlu disoroti secara serius karena berpotensi mematikan usaha atau industri kecil yang memproduksi rokok seiring meningkatnya tarif cukai dan sederhananya struktur tarif cukai rokok.

Sekretaris LBM PBNU Sarmidi Husna mengungkapkan, ketika tarif cukai naik, yang mampu hanya para pengusaha besar di bidang industri rokok sehingga semakin menggerus para pengusaha kecil.

Berdasarkan kajian yang selama ini telah dilakukan, diperoleh data volume produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menunjukkan potensi peningkatan seiring dengan meningkatnya tarif cukai dan sederhanya tarif cukai rokok.

“Namun, perlu disadari bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai dan memperlambat volume industri dan juga memperlambat pendapatan negara atas cukai industri hasil tembakau (IHT),” ujar Sarmidi.

Berbanding terbalik dengan kondisi tersebut, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang identik dengan para pengusaha kecil di bidang industri rokok responnya negatif terhadap peningkatan tarif cukai. Juga menunjukkan penurunan volume produksi yang semakin tajan, seiring dengan semakin sederhananya struktur tarif cukai.

“Ironisnya lagi, jika PMK 146/2017 ini diterapkan, maka dipastikan akan menambah jumlah pengangguran pekerja SKT yang tentu berpotensi menjadi masalah sosial sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas Sarmidi.

Untuk membahas persoalan ini, LBMNU menghadirkan para pengurus PBNU, baik tanfidziyah maupun syuriyah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), para pakar di bidang pertanian, dan pihak-pihak terkait lainnya. (Fathoni)