Nasional

Bolehkah Orang yang Berpuasa Memakai Obat Tetes Mata?

Sab, 9 April 2022 | 08:00 WIB

Bolehkah Orang yang Berpuasa Memakai Obat Tetes Mata?

Bolehkah orang yang berpuasa memakai obat tetes mata?

Jakarta, NU Online

Orang yang sedang berpuasa diharuskan untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai fajar hingga datangnya maghrib.


Dikutip dari NU Online dari NU Online, secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.


Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.


Hal yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah penggunaan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang bisa membatalkan puasa? Hal ini didasari karena saat obat tetes mata digunakan, tak jarang tenggorokan merasakan rasa dari obat tetes mata yang sedang digunakan.


Alasan diperbolehkannya penggunaan obat tetes mata ini sesuai dan dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata). Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan:

 

Penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.


Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi—puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh. Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.


“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).


Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.


Tulisan ini diolah dari artikel keislaman berjudul “Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa?”


Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Syakir NF